KABARMADURA.ID | SUMENEP-Penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep mulai ada lampu hijau. Kepolisian Resor (Polres) Sumenep bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) terlah saling bertemu untuk rapat koordinasi mengenai penyelesaian kasus.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, kasus tipikor Gedung Dinkes Sumenep akan segera diselesaikan. Rapat koordinasi bersama Polres Sumenep dilakukan sejak Selasa (22/11/2022) lalu.
“Itu istilahnya bukan duduk bersama. Tetapi sudah melakukan rapat koordinasi rakor bersama kejaksaan,” katanya, Minggu (27/11/2022).
Dengan adanya rapat koordinasi tersebut, diklaim sudah ada titik terang untuk saling membantu dalam penyelesaian kasus yang sudah tujuh tahun belum tuntas itu. Mengenai hasil rakor itu, Widi enggan begitu terbuka.
Namun hasil pertemuan itu, imbuh Widi, sekaligus menegaskan bahwa target penyelesaian kasus tersebut bisa dicapai kurang dari tiga bulan. Sehinga diyakini, paling tidak awal tahun 2023 sudah selesai atau bisa jadi akhir tahun 2022 jika penanganannya cepat.
“Intinya kami sudah usahakan, insya Allah segera selesai, karena sudah melakukan rapat koordinasi,” tegas dia.
Disampaikan pula, semua kasus yang menjadi tunggakan, termasuk kasus Gedung Dinkes akan segera diselesaikan. Mengenai kekurangan berkas, Widi enggan menjelaskan. Alasannya, hasil rapat koordinasi merupakan rahasia dari penyidik. Dia hanya bisa menyampaikan waktu pelaksanaan rapatnya.
“Tunggu aja, nanti akan kami kabari jika ada perkembangan,” ucap dia.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko membenarkan bahwa duduk bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sudah dilakukan.
“Sudah duduk bersama dan mendiskusikan bersama, untuk hasilnya mohon maaf tidak bisa dipublikasikan, karena terkait materi penyidikan. Kami terjun langsung dengan kajari (kepala Kejari Sumenep), kita lihat saja nanti hasilnya. Ini tetap menjadi atensi kita semua,” tegas dia.
Diketahui, kasus tipikor Gedung Dinkes Sumenep itu bergulir sejak 2015 silam. Pada 2019 lalu, Polres Sumenep telah menetapkan tiga tersangka yakni IM, ABM, dan MA. Namun selama tujuh tahun tersebut, berkas yang dilimpahkan ke Kejari Sumenep selalu dikembalikan karena dinilai tidak lengkap atau P19.
Sejak memimpin Polres Sumenep sekitar Juli 2022, AKBP Edo Satya Kentriko menyatakan akan menyelesaikan tunggakan kasus lama di masa kepemimpinannya. Salah satu yang menjadi atensi tersebut adalah kasus Gedung Dinkes.
Sementara itu, Kepala Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Novan Bernadi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep saat dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan secara detail mengenai rapat koordinasi itu.
“Silakan tanya ke polres ya, mengenai itu,” singkat Novan melalui pesan WhatsApp.
Reporter: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna