KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Keberadaan kartu kuning atau kartu pencari kerja tidak begitu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Padahal, kartu dengan sebutan KA1 itu salah satu fungsinya untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi lowongan pekerjaan.
Seorang warga asal Tlanakan, Mohammad (24), mengatakan, selama memiliki atau terdaftar di kartu kuning itu, dirinya tidak pernah mendapatkan info loker atau semacamnya.
“Selama saya terdaftar, tidak ada info loker apa-apa. Bisa dibilang gak guna juga,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (9/11/2023).
Menanggapi itu, Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Ali Syahbana mengatakan, selain bisa mendapatkan informasi loker, kartu kuning yang diterbitkan instansinya itu juga bisa sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan dokumen saat melamar kerja.
“Program ini dari pusat, setiap daerah pasti ada pendataan kartu kuning. Setiap kali ada informasi loker pasti diinfokan melalui email ataupun nomor yang tertera, tapi kadang loker yang tersedia tidak cocok dengan calon pekerja,” jelasnya, Kamis (9/11/2023).
Sepanjang 2023, terdapat 243 orang yang melakukan pendaftaran kartu kuning. Sementara tahun lalu, terdapat 400 orang. Pihaknya tidak bisa memberikan target yang pasti terkait capaian pendaftar kartu pencari kerja tersebut. Pasalnya, tidak semua perusahaan mengharuskan pelamar mencantumkan kartu kuning saat melamar.
“Selain karena butuh info loker, mereka mendaftar sebagai syarat melamar di suatu perusahaan, baru mereka mendaftarkan diri,” tambahnya.
Ali mengungkapkan, pendaftaran kartu pencari kerja dilakukan secara manual. Pasalnya, aplikasi yang tersedia mengalami kendala. Sebelumnya, pada 2018 hingga 2029 pendaftaran dilakukan secara online. Namun, setelah itu pendaftaran kartu pencarian kerja dilakukan secara manual. Pihaknya tidak mengetahui pasti terkait masalah yang ada dalam aplikasi yang sudah tersedia dari pusat.
“Ada sistem yang error. Tapi detail masalahnya seperti apa, saya tidak tahu pasti” tegasnya.
Sekadar diketahui, masa berlaku kartu kuning selama dua tahun dengan wajib lapor setiap enam bulan sekali. Laporan yang dimaskud berupa apakah yang bersangkutan sudah mendapat kerja atau belum. Kemudian dilakukan pendataan.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman