Karyawan BNI Korban Pelecehan Seksual Minta Jaksa Ubah Pasal Ancaman ke Pelaku

News124 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Usai mendapat keterangan dari psikolog korban pada Selasa (21/2/2023), penyidik Polres Sumenep mulai yakin akan kevalidan peristiwa pelecehan seksual terhadap karyawan KCP BNI Prenduan, Sumenep.

Selain itu, berkas yang sebelumnya dikembalikan dari kejaksaan karena kurang lengkap, kini dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Pelimpahan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep itu dilakukan pada Rabu (22/2/2023).

Banner Iklan

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi)Tindak Pidana Umum (Pidum) Slamet Pujiono membenarkan bahwa berkas kasus pelecehan pada salah satu pegawai di KCP BNI Prenduan sudah dilimpahkan pada penyidiknya.

Meski begitu, berkas itu tidak bisa langsung dianggap lengkap. Kata Slamet, penyidik masih meneliti apakah sudah memenuhi petunjuk jaksa atau belum.

“Berkas itu berarti dianggap lengkap oleh penyidik sehingga dilimpahkan ke kejaksaan. Namun dari kami masih butuh diteliti dulu,” beber Slamet.

Baca Juga:  Madura United Menang Dua Laga Beruntun, Annisa Zhafarina Minta Jaga Konsistensi

Kendati waktu maksimalnya 14 hari setelah pelimpahan, dia menargetkan, minimal 5 hingga 6 hari sudah ada kepastian bisa dinyatakan P21 atau diterima karena sudah melengkapi petunjuk jaksa atau masih kurang.

Jika hasil penelitiannya P21, akan ada pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Jika sebaliknya, maka P19, yakni hasil penyidikan ternyata dinilai belum memenuhi petunjuk penuntut umum.

“Maka kami akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi,” tuturnya.

Keyakinan Zakaria Nuriman Wanda selaku kuasa hukum korban akhirnya benar terjadi. Saat itu dia mengatakan bahwa dengan datangnya psikolog, bukti-bukti sudah lengkap, berkas sudah bisa dilimpahkan.

Baca Juga:  Minim Penghulu, Kepala KUA di Pamekasan Berperan Ganda

Jika hasil penelitian dinyatakan lengkap, dia berarap pasal yang dikenakan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bukan hanya korban yang menunggu P-21. Tetapi, publik juga menunggu P-21 dari kejaksaan. Karena ini persoalan pelecehan seksual yang hukumannya berat,” tukas dia.

Ancaman yang dimaksud pasal 6a dan pasal 6b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pada pasal 6b yang dikenakan yakni ancaman hukuman 12 penjara.

Dia berharap pasal tersebut karena Polres Sumenep sempat merujuk ke pasal 5, yakni pelecehan seksual secara verbal.

“Semuanya akan kami tunggu proses dari kejaksaan dulu,” ucap pria yang akrab disapa Zaka itu.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *