Karyawan Inginkan Kenaikan UMK Tidak Sekadar Formalitas

News28 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG – Adanya metode baru dalam penghitungan upah minimum kabupaten (UMK), membuat pemerintah kabupaten (pemkab) harus menghitung ulang besaran UMK yang akan ditetapkan. Penghitungan ulang itu diharuskan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Dari hitung ulang tersebut, nominal UMK yang dihasilkan naik dari perhitungan sebelumnya. Metode baru tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Banner Iklan

Sseorang karyawan swasta di Sampang, Imam (38) meminta pemkab tidak hanya bisa menyusulkan besaran UMK, akan tetapi harus ada pendampingan dan pengawasan terhadap realisasinya. Karena pada faktanya, UMK itu hanyalah angka yang tidak pernah dirasakan kenyataannya oleh karyawan dan buruh.

Dia menyayangkan kenaikan UMK itu terkesan seremonial dan agenda rutin tahunan yang tidak memberikan manfaat dan dampak terhadap kehidupan mayoritas karyawan di daerah. Selain itu, tidak adanya sanksi tegas bagi perusahan yang tidak menerapkan UMK tersebut.

“Kami bersyukur, tapi apakah kami bisa merasakan kenaikan ini, kerena mayoritas perusahaan, khususnya yang kecil dan menengah kerap abaikan UMK ini, tapi tidak ada sanksi dari pemkab terhadap perusahaannya,” pungkasnya.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker) Sampang sudah menetapkan besaran UMK tahun 2023 dengan penghitungan menggunakan metode baru tersebut. Saat ini sudah diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Baca Juga:  Diskop UKM dan Naker Pamekasan Akui Kesulitan Anggaran Dampingi Sertifikasi Halal Pelaku Usaha

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan DPMPTSP Naker Sampang Ervien Budijatmiko melalui Kasi Kasi Hubungan Industrial Naker Heru Susandra mengatakan, proses penyusun usulan besaran UMK Sampang itu melibatkan berbagai pihak terkait, meliputi Badan Pusat Statistik (BPS), DPMPTSP Naker, STKIP dan APINDO serta pihak terkait lainnya.

Terdapat dua rumusan dalam menyusun UMK tersebut, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Besaran UMK yang kami usulkan ini senilai Rp2.053.000, naik sekitar 6 persen dari penghitungan sebelumnya sebesar Rp1.922.000.

“Tapi ini masih sebatas usulan dan nanti akan diputuskan melalui sidang di tingkat provinsi,” ungkap Heru kepada Kabar Madura, Rabu (30/11/2022).

Sedangkan di Bangkalan, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan mengajukan kenaikan sebesar 8 persen. Sehingga, yang sebelumnya dihitung sebesar Rp1.9 juta, naik Rp158 ribu, atau menjadi Rp2,1 juta.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Disperinaker Bangkalan Titin Suhartini mengungkapkan, UMK tahun 2023 tersebut telah diusulkan ke Pemprov Jatim.

“Usulan sudah kami kirimkan ke dewan pengupahan provinsi. Yang diusulkan naik 8 persen atau Rp158 ribu untuk UMK tahun depan,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:  Persam Raih Posisi Kelima Piala Menpora 2022

Penentuan besaran UMK dibahas bersama unsur akademisi, pakar ekonomi, Badan Pusat Statistik (BPS), serikat pekerja dan unsur pengusaha. Dalam rapat itu, serikat pekerja meminta kenaikan 10 persen, tapi unsur pengusaha menolak dengan alasan baru bangkit dari pandemi. Lalu disepakati naik, 8 persen itu

Selama ini, UMK Bangkalan belum pernah naik signifikan. Biasanya, kenaikan yang terjadi sangat kecil, bahkan persentase 0,5 ke bawah.

“Tahun lalu itu hanya naik di bawah 0,5 persen. Padahal kalau perkiraan kami, Bangkalan harusnya di atas itu, karena lebih dekat dengan Surabaya, jarak tempuhnya tidak sampai sejam tapi upahnya sangat terpaut jauh,” ungkap Titin.

DAMPAK METODE BARU PENGHITUNGAN UMK

(Permenaker Nomor 18 Tahun 2022)

Sampang

  • Dengan penghitungan lama, UMK 2023 hanya Rp922.000
  • Setelah menggunakan metode baru, UMK 2023 diusulkan Rp053.000
  • Usulan ke Pemprov Jatim naik sekitar 6 persen

Bangkalan

  • Dengan penghitungan lama, UMK 2023 hanya 9 juta
  • Setelah menggunakan metode baru, UMK 2023 diusulkan Rp2,1 juta
  • Usulan ke Pemprov Jatim naik sekitar 8 persen

Sumber: DPMPTSP Naker Sampang dan Disperinaker Bangkalan

Reporter: Subhan, Fathurahman

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *