Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Seret Pimpinan DPRD Sampang, BK Berupaya Berakhir Damai

News115 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG -Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret salah satu pimpinan DPRD Sampang, Fauzan Adima, kini sudah ditangani pengadilan. Akan tetapi, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sampang tetap bersikukuh berupaya menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Ketua BK DPRD Sampang Abdus Salam mengaku tidak ingin terlalu ikut campur dalam permasalahan tersebut. Apalagi, saat ini sudah ditangani aparat penegak hukum (APH).

“Kasus yang dipermasalahkan oleh pelapor terhadap anggota DPRD Sampang ini merupakan masalah pribadi, jadi ikuti proses hukum saja,” ucapnya, Kamis (28/9/2023).

Dia menegaskan, kasus dugaan pencemaran nama baik itu tengah berjalan secara hukum. Namun, pihaknya akan terus berupaya untuk mendamaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga:  Pamekasan Butuh Tambahan Guru SLB 

“Artinya, kami akan menyelesaikan masalah ini secara internal dulu. Kami akan tetap mengupayakan itu,” tambahnya.

BK DPRD juga belum bisa memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan. Sebab, kata pria yang kini juga menjabat ketua DPC Partai Demokrat Sampang itu mengungkapkan, sampai hari ini belum ada surat tembusan dari pimpinan terkait kasus tersebut.

“Kami hanya memperoleh kabar kasus ini dari media saja. Kalau nanti ada surat ke BK, maka kami akan menindaklanjuti. Tapi yang jelas, kami akan mendamaikan,” jelasnya.

Abdus menjelaskan bahwa kasus itu merupakan masalah pribadi. Sehingga dia menganggap tidak ada yang berkenaan kode etik DPRD.

Baca Juga:  Jabatan Bupati Sampang Segera Berakhir, Aktivis Minta DPRD Usulkan Penjabat yang Tidak Antikritik

“Kami ini hanya bertujuan untuk mendamaikan. Kalau memang tidak bisa didamaikan, iya apa boleh buat, sambil lalu sambil menunggu inkrah dari pengadilan,” tukasnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi mengutarakan, berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik itu sudah lengkap.

“Penanganannya sepengetahuan saya sudah P-21,” ujarnya singkat.

Diketahui, pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini adalah sesama anggota DPRD Sampang, yakni dari Fraksi Demokrat.

Pewarta: KM70

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *