Kasus Gedung Dinkes Sumenep Diyakini Langgar HAM, Tersangka ‘Disandera’ Bertahun-tahun

Uncategorized107 views

 

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep menyita perhatian banyak pihak, tidak terkecuali dari pengamat hukum dan advokat senior di Sumenep, Ach Novel.

 

Betapa tidak, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang bergulir sejak tujuah tahun silam, hingga sekarang belum selesai. Bahkan, sudah delapan kapolres yang menangani kasus tersebut, belum satu pun yang mampu menyelesaikannya.

 

Bahkan, Ach Novel menyebut, berkas yang bolak-balik Polres-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyalahi hak asasi manusia (HAM) dan menyinggung pasal 110 KUHP. Menurutnya, jaksa tentu sudah melakukan penelitian dengan normatif dan empiris.

 

“Sebenarnya, kalau disampaikan ke publik tentang hambatan penyidikan, publik bisa membantu, kalau sudah bolak-balik berkas berulang kali, ini sudah menyalahi HAM,” tandasnya.

 

Disebut melanggar HAM, karena berkas selalu bolak-balik dan kasus tidak kunjung selesai. Kendatipun pada dasarnya tidak ada ketentuan berapa kali berkas selalu dikembalikan yang kemudian disebut melanggar HAM.

 

“Memang tidak ada ketentuan berapa kali di kembalikan, tetapi yang jelas melanggar HAM, karena tersanderanya tersangka,” tegasnya.

 

Tidak tanggung-tanggung, Novel juga menyinggung pasal 110 KUHP pada penanganan kasus tersebut. Di mana pasal itu berkenaan dengan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

 

“Pasal 110 KUHP menjadi pedoman dalam rangka menangani perkara, menjadi tanda tanya, apabila sampai 7 tahun perkara ini tidak tuntas,” kata Novel mengenai ancaman jika kasus itu disengaja tidak selesai.

 

Sebab, jika dengan adanya alat bukti, saksi ahli, dan bukti bangun gedung dan kontrak kerja, dinilai Novel sudah cukup kasus tersebut untuk di lanjutkan ke pra penuntutan.

 

“Saya khawatir adanya eksaminasi kajati (kepala kejaksaan tinggi), akan menjadi temuan lambannya perkara tersebut, mengingat saat ini negara kita sedang mengarah ke perbaikan hukum. Karena kasus ini sudah lama jadi sorotan publik dan kasus ini sudah berapa kali ganti kajari (kepala kejari) dan kapolres,” papar Novel.

 

 

 

Ditambahkan, yang nampak ke publik sebagaimana disampaikan oleh pihak Polres dan Kejari, betapa sulitnya menuntaskan kasus tersebut. Jika memang betul-betul sulit, lanjutnya, sudah sepantasnya pihak Kejari Sumenep meminta bantuan Kejati Jawa Timur. Begitu juga pihak kepolisian.

 

“Syarat formil penetapan tersangka apakah benar atau mungkin ada tersangka lain. Kemudian syarat pendekatan kasusnya, yang tidak terpenuhi menurut jaksa yang mana. Kemudian, syarat materiil pendekatan kasusnya. Sebenarnya itu, apa susuahnya menyelesaikan,” pungkasnya.

 

Sementara yang disampaikan ke publik, baik oleh pihak polres dan kejaksaan, saling lempar berkas perkara yang tidak kunjung P21.

 

Berkas perkara yang dikirim oleh polres dikembalikan oleh kejari lantaran tidak lengkap. Sementara pihak polres menurut pihak kejaksaan tidak kunjung melengkapi. Begitu terus yang terjadi hingga tujuh tahun lamanya perkara itu tidak selesai.

 

Sejak mencuat tujuh tahun silam, sudah delapan kapolres di Sumenep berganti, namun tidak satu pun yang mampu menyelesaikan kasus itu.

 

Kasus Gedung Dinkes mencuat sejak dilaporkan pada 2015 silam, pada saat Polres Sumenep dipimpin oleh AKBP Rendra Radita Dewayana. Kapolres Sumenep kemudian diganti AKBP Joseph Ananta Pinora, lalu AKBP Fadillah Zulkarnaen, AKBP Muslimin, AKBP Deddy Supriyadi, AKBP Darman, hingga AKBP Rahman Wijaya.

 

Saat ini, kapolres Sumenep dijabat oleh AKBP Edo Satya Kentriko setelah menggantikan posisi AKBP Rahman Wijaya. Momentum tersebut sekaligus menunggu nyali kapolres yang menjabat sejak bulan Juli 2022 itu.

 

Diketahui, kasus dugaan tipikor tersebut bergulir sejak 2015 silam. Pada 2019 lalu, Polres Sumenep telah menetapkan tiga tersangka yakni IM, ABM, dan MA. Namun sejak 2015 hingga 2022, berkas yang dilimpahkan ke Kejari Sumenep selalu P19.

 

Reporter: Imam Mahdi

 

Redaktur: Fathor Rahman, Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *