KABARMADURA.ID | SUMENEP-Semakin menghangatnya kondisi sosial di Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, membuat Direktur Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-Hak Rakyat Zamrud Khan meminta penegak hukum, utamanya kepolisian, lebih bijaksana dalam mengambil tindakan penegakan hukum.
Penegakan hukum yang dimaksud, harus bersandar pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Artinya, polisi wajib melindungi keselamatan jiwa raga,harta benda, masyarakat,dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana.
“Termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai pasal 14 huruf i undang-undang tersebut,” kata dia.
Pernyataan tersebut, menyikapi aduan masyarakat (dumas) kepada empat warga Gersik Putih yang dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penyanderaan ponton dan excavator yang akan membuka tambak garam di lokasi yang harus reklamasi.
Sebab, jika polisi menganut asas equality before the law, maka bisa jadi sebaliknya pelaku reklamasi itu yang diproses secara hukum karena kadar sanksi dan dampaknya jauh lebih parah.
“Ingat, kasus reklamasi di Jakarta bagaimana? Kenapa bisa dihentikan, Nah itulah yang saya sampaikan bahwa polisi tentu profesional dalam menyikapi masalah ini dan tidak akan gegabah,” imbuhnya.
Sehingga Zamrud menyarankan agar semua warga yang dirugikan atas kegiatan reklamasi itu melapor secara resmi kepada penegak hukum agar ada perlakuan sama di depan hukum.
“Kasus pengrusakan alam di Sumenep ini memerlukan penanganan lebih serius lagi dari pihak-pihak yang berwenang dan hukum itu tidak boleh hanya tajam ke bawah saja,” pungkasnya.
Semenjak itu, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasubag Humas Polres AKP Widiarti mengatakan, pada dumas terkait kasus tersebut, pihaknya mengaku bakal mengkaji secara detail.
“Masih klarifikasi saja untuk pemanggilannya, kesimpulan untuk kenaikan status hukumnya kami pertimbangan berdasarkan ketentuan warga tersebut,” paparnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna