KABAR MADURA | Polres Sumenep menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh Kepala Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, M. Ramli.
Pihak pelapor tidak terima atas langkah Polres Sumenep itu dan bakal mengajukan praperadilan.
Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kliennya, yakni M Ramzi selaku pelapor dan merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan tersebut.
Memang, pihaknya sering mengatakan bahwa kasus dugaan pidana pemilu yang dilakukan Kades Aeng Panas itu sudah memenuhi unsur pidana, dan pihaknya bakal membuktikan pada gugatan praperadilan nanti.
“Setelah saya koordinasi dengan Mas Ramzi selaku klien, kami akan melakukan upaya hukum praperadilan,” kata Marlaf kepada Kabar Madura.
Terkait detail kasus tersebut, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas meminta agar konfirmasi ke Bawaslu Sumenep. Alasannya, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberhentian penyelidikan.
“Terkait kasus ini, hasil gelar di Bawaslu (Sumenep) dihentikan atau SP3, silakan lebih jelasnya langsung ke Bawaslu,” tuturnya.
Namun saat dikonfirmasi ke Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi, dia justru menjelaskan sebaliknya. Dia katakan, kasus tersebut sudah bukan wewenangnya. Sebab pada beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke Polres Sumenep.
“Semua teknis dan keputusannya sudah murni di tangan kepolisian, apakah diteruskan atau dihentikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kades Aeng Panas, M Ramli sebelumnya dilaporkan atas dugaan tidak netral pada Pemilu 2024. Dia diduga condong ke caleg PDI-Perjuangan dan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (dapil) 3 Sumenep beserta mengintervensi aparatur desanya untuk mengikuti pilihan politiknya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna