Kasus KIHT, Polres Sumenep Periksa Lima Saksi

Uncategorized107 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP — Lanjutan masalah proyek pekerjaan konstruksi gedung kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terus diproses. Selain memanggil pihak rekanan, kini Polres Sumenep juga memanggil lima saksi.

 

Kasus yang ditangani unit IV satreskrim atas perkara dugaan jual beli proyek dan pemindahtanganan proyek. Selain itu dugaan persekongkolan yang terjadi pada pekerjaan proyek gedung KIHT 2021 yang dilakukan oleh pihak ketiga.

 

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, sampai saat ini timnya belum menemukan titik terang terhadap dugaan kasus jual beli proyek itu. Pihaknya hanya berdalih bahwa kasus tersebut butuh proses yang cukup panjang.

 

Baca Juga:  21 Tahun Dana Bergulir Macet Belum Tertagih

“Kami baru periksa lima orang saksi, itu kasus pelimpahan dari Polda Jatim,” kata mantan Kapolsek Kota itu, Kamis (13/10/2022).

 

Diketahui, pekerjaan konstruksi pembangunan gedung KIHT tahap 1 dianggarkan dengan pagu Rp9.707.068.305, nilai HPS Rp9.700.450.873, dan tendernya dimenangkan atau dikerjakan oleh Lumbung Jaya Artho Barokah yang beralamat di Desa Randegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

 

Gedung yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus legalitas produksi rokok. “Kami terus mengumpulkan bukti dan saksi yang cukup, soalnya proses yang dilalui cukup banyak,” pungkasnya.

Baca Juga:  Mayoritas Penyuluh di Pamekasan Berlumbung di Kecamatan Pademawu

 

Reporter: Moh Razin

 

Redaktur: Mohammad Khairul Umam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *