Kasus Masih Bias, Direktur PT Sumekar Akan Kembali Dipanggil Kejari Sumenep

News157 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Belum puas menggali dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di PT Sumekar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akan memanggil kembali mantan Direktur Operasional PT Sumekar Zainal Arifin. Saat ini, kasus tipikor dalam  pembelian kapal pada 2019 itu sudah menyeret beberapa nama.  

Sebelumnya, penyidik Kejari Sumenep sudah memeriksa mantan Bupati Sumenep Kiai Busyro Karim. Namun hasilnya masih bias, sehingga harus kembali memanggil mantan Direktur Operasional PT Sumekar Zainal Arifin. 

Kepala Kejari (Kajari) Sumenep Trimo menegaskan harus memanggil beberapa saksi-saksi kembali, termasuk direktur operasionalnya. Sebab dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp8 miliar itu masih besar kemungkinan ada tersangka baru, selain dua orang yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

Baca Juga:  Skuad Madura United Ajak Suporter Lorengkan SGB

“Kami bakal panggil kembali itu, ini bertujuan untuk merampungkan bukti-bukti dalam mendalami kasus tersebut,” katanya, Selasa (3/1/2023). 

Rencana pemanggilan ulang itu belum dijadwalkan waktunya. Namun yang pasti, Kejari Sumenep sedang memprioritaskan kasus tersebut, sebab sangat besar dampaknya pada kerugian negara. 

Sebelumnya, Kejari Sumenep sudah menetapkan dua orang tersangka,  pimpinan PT Sumekar MS (43) selaku direktur utama dan AY (45) selaku bendahara perusahaan. 

Kasus korupsi pengadaan Kapal Cepat (KMP DBS V) yang diduga dilakukan petinggi PT Sumekar tersebut diperkirakan merugikan negara di atas Rp8 miliar. Anggaran tersebut dari APBD Sumenep 2019 lalu. 

Baca Juga:  Polres Sumenep Selidiki Kemungkinan Pembuang Bayi dari Pasien Puskesmas

Sesuai rangkuman Kabar Madura, awal pengadaan kapal tersebut dinilai menyimpang karena tanpa perencanaan dan tidak masuk program APBD. Sementara dana untuk pengadaan berasal dari APBD Sumenep 2019.

Anggaran Rp8 miliar itu digunakan untuk pembelian kapal tongkang bernama Dharma Bahari Sumekar (DBS) V sebesar Rp1,8 miliar dan kapal cepat senilai Rp2,4 miliar. Pembelian dua kapal tersebut tidak tertera di rencana kegiatan anggaran (RKA) APBD 2019. Bahkan, pengadaannya dilakukan tanpa melalui tender.

Lantaran adanya pengadaan yang oleh sebagian pihak disebut gaib tersebut, ada pihak yang kemudian melaporkannya ke Kejari Sumenep.  

Pewarta: Rozin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *