KABARMADURA.ID | SUMENEP-Berkas kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan, Sumenep, kembali dinyatakan P-19. Kondisi tersebut sudah terjadi dua kali selama penyidikan berlangsung. Berkas tersebut kembali dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (7/3/2023).
“Ya, kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep P19,” kata Kepala Kejari (Kajari) Sumenep Trimo, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, kekurangan berkas itu tidak dapat dijelaskan secara detail. Dia hanya menegaskan bahwa jaksa ingin berkas yang lengkap sesuai petunjuk yang diberikan. Karena jika berkas tidak lengkap, diklaim akan mempersulit jaksa pada saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Pihaknya saat ini tidak dapat menekan penyidik Polres Sumenep untuk segera dilengkapi, karena sifatnya hanya menunggu kelengkapan berkas itu.
“Kalau ada ada berkas masuk lagi pada jaksa, akan diteliti lagi apakah sudah memenuhi atau tidak,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengakui bahwa berkas kasus tersebut kembali dinyatakan P19.
“Saat ini masih proses melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa,” singkatnya.
Kondisi tersebut juga ditanggapi Zakaria Nuriman Wanda selaku kuasa hukum korban. Dia menyatakan bahwa korban sekaligus suaminya telah memenuhi panggilan dari penyidik Polres Sumenep. Panggilan itu terkait pemenuhan berkas berupa bukti. Selain itu, korban juga telah menandatangani beberapa surat dan sudah memberikan keterangan tambahan.
Berdasarkan jawaban dari pihak Polres Semenep, dinyatakan bahwa akan memeriksa kembali saksi-saksi dari pimpinan BNI sebanyak 2 orang.
“Harapan kami, permintaan petunjuk jaksa perlu segera dilengkapi oleh penyidik Polres Sumenep,” tuturnya.
Dia menambahkan, ada tiga poin yang disampaikan korban, pertama, korban selalu kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi , termasuk ikut melengkapi bukti-bukti dan apa pun yang dibutuhkan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa.
Kedua, berharap pada Polres Sumenep bisa segera bergerak, karena dirinya memberikan tenggat waktu namun tidak diberikan kepastian. Hal itu menurutnya membuat resah, karena penyidik juga tidak dapat memastikan untuk melengkapi kebutuhan jaksa, yakni perlu mendatangkan saksi 2 orang.
Ketiga, fitnah-fitnah terhadap korban juga telah terbantahkan. Karena betul terjadi pelecehan seksual dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka.
“Apabila ada keraguan kejadian seksual ini maka mereka tidak percaya institusi Polri, dalam hal ini Polres Sumenep,” tegasnya.
Terjadinya dua kali P19, menurut pengamat hukum Achmad Novel, mengindikasikan ada keanehan.
“Apakah pihak kepolisian yang tidak melengkapi, atau dari pihak jaksa yang memberikan petunjuk baru,” singkatnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna