Kasus Pelecehan Seksual BNI Prenduan sudah P21, Tersangka Tidak Ditahan

News103 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Berkas kasus pelecehan seksual karyawan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep baru dinyatakan P21 alias lengkap.

Korban melalui kuasa hukumnya, Zakaria Nuriman Wanda, menyatakan bahwa setelah konfirmasi ke kejaksaan, berkas saat ini sudah P21. Tetapi, saat ini pihak korban masih menuntut agar pelaku ditahan.

Banner Iklan

“Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Sumenep, bahwa kasus pelecehan di BNI Prenduan saat ini sudah P21, alhamdulillah sudah terjawab,” katanya, Minggu (2/4/2023).

Namun meski dinyatakan lengkap pihak korban masih belum puas lantaran pelaku belum ditahan. Harapannya, segera ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Bukti telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, kami berharap pelaku segera ditangkap atau diringkus,” bebernya.

Baca Juga:  Kasus Pelecehan Seksual Karyawan BNI Dilimpahkan Kembali

Diketahui sebelumnya, berkas dari penyidik Polres Sumenep dilimpahkan ke Kejari Sumenep pada 17 Januari 2023, serta dinyatakan P19 atau tidak lengkap pada 25 Januari 2023, lalu dikembalikan ke Polres Sumenep.

Setelah dilengkapi lagi, kemudian dilimpahkan kembali ke Kejari pada 22 Februari 2023. Pada 7 Maret 2023 berkas dinyatakan P19 lagi dan pada 21 Madura 2023 dan hingga saat ini dinyatakan lengkap alias P21.

Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana mengatakan, atas dinyatakannya berkas lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sumenep bahwa dirinya ikut bangga.

Baca Juga:  Akses Menuju Objek Wisata di Sumenep Dianggap Kurang Memadai

“Ya pastinya kami cukup lega dengan perkembangan kasus itu. Selanjutnya kami berharap pelaku akan diberi hukuman maksimal, maksimal di atas 15 tahun penjara,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Trimo mengakui bahwa berkas kasus pelecehan di KCP BNI Prenduan sudah dinyatakan lengkap.

Saat ini menunggu tahap II dari penyedik Polres Sumenep, karena posisi tersangka dan barang bukti masih kewengan polisi.

“Kami sifatnya, menunggu, jika sudah diserahkan tersangka dan barang bukti insya Allah segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep,” tutupnya.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *