Kasus Penilepan BPNT ODGJ Berakhir Damai, DPRD Sampang: Pelaku Harus Tetap Disanksi

News222 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG -Kepala PT. Pos Indonesia Wilayah Sampang Sugiono mengatakan kasus dugaan penilepan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, sudah berakhir damai.

Menurut Sugiono, bantuan sosial (bansos) milik salah seorang mantan pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu sudah dikembalikan. Bahkan, antara pihak keluarga korban dengan pemerintah desa (pemdes) serempat sudah membuat surat perjanjian untuk berdamai.

“Dalam surat perjanjiannya, intinya pihak keluarga sudah menerima sejumlah uang BPNT periode bulan September-Desember 2022. Kemudian tidak mempermasalahkannya lagi persoalan tersebut secara hukum dan (surat itu, red) bermaterai,” ungkapnya saat dihubungi Kabar Madura, Senin (5/6/2023)..

Namun, saat disinggung terkait oknum pelaku yang telah menggelapkan bansos milik Zaini itu, Sugiono berkilah tidak mengetahui secara pasti. Dia mengaku pihaknya sedang melakukan upaya penelusuran oknum tersebut.

Baca Juga:  Lulusan SMA dan Perguruan Tinggi Dominasi Angka Pengangguran di Pamekasan

Akan tetapi, tambahnya, untuk oknum pegawai dari pihak PT. Pos Indonesia Cabang Omben yang membantu proses pencairan bansos itu sudah diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk oknumnya jelas dari desa, tetapi kami belum dapat laporan pastinya, kayaknya dari unsur perangkat desa. Tapi, kami masih dalam pencarian siapanya, karena belum ada pengakuan dari desa. Dan kepada pegawai kami, jelas kami berikan surat teguran keras,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Sampang Moh Iqbal Fatoni menekan agar kasus tersebut diusut tuntas, meskipun oknum yang bersangkutan sudah mengembalikan uang bansos itu. Mengingat, kata Fafan, pengembalian itu tidak lantas menggugurkan proses penyelesaian kasus tersebut.

“Pengembalian uang ini tidak cukup. Artinya, kasus ini tidak selesai sampai di sini, karena BPNT itu haknya orang kurang mampu, terlebih KPM-nya dari kalangan ODGJ. Maka oknum yang menilep ini harus mendapatkan sanksi dari OPD yang menaunginya,” terangnya.

Baca Juga:  Itjen Kemenag Selidiki Penyebab Mutasi Guru MAN 1 Pamekasan

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga meminta penanganan kasus tersebut harus lebih serius dan sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera. Sehingga, kasus serupa tidak akan terulang lagi. 

“Harus ada sanksi tegas. Jika melibatkan perangkat desa, maka DPMD Sampang harus bertindak dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Tapi jika oknumnya dari unsur pendamping maka dinsos harus turun tangan,” tegasnya.

Sementara itu, PJ Kades Madulang Omben Sampang Jamil belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut, saat dihubungi melalui kontak pribadinya belum ada respon hingga berita ini diterbitkan.

Pewarta: Subhan

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *