Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Terdakwa Akui Pupuk Dibeli dari Petani

News46 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP -Terdakwa kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi di Sumenep, Wardi, menyebutkan bahwa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dirinya atas permintaan temannya yang berinisial S.

Wardi yang merupakan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bintang Karya, Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto itu menjelaskan, keterlibatan S sebagai pemodal. Hal itu diungkap saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (20/06/2023).

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

Menurut pria yang juga menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes) itu, pupuk yang dijual ilegal itu hasil dari membeli dari petani. Dia mengaku melakukan penyelundupan pupuk bersubsidi itu bukan untuk mencari keuntungan, melainkan guna membantu S yang meminta dicarikan stok pupuk. 

Baca Juga:  Alokasi Pupuk Bersubsidi Kembali Tidak Menutup Kebutuhan Petani

“Saya ingin membantu teman,” ungkapnya saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan. 

Kemudian, dia menjelaskan, S memberikan modal Rp50 juta untuk mencari pupuk. Namun, dirinya menyebutkan tidak mengetahui tujuan pupuk bersubsidi itu akan didistribusikan. 

Atas permintaan itu, kata Wardi, dirinya membeli pupuk bersubsidi yang tidak digunakan oleh petani yang menjadi anggota kelompok tani (poktan) miliknya. 

“Kemudian saya beli juga di petani lain dengan mengambil keuntungan bersih sekitar Rp10 ribu,” lanjutnya. 

Dia juga menegaskan, dirinya sangat jarang berkomunikasi dengan S, meskipun memiliki hubungan bisnis. Wardi mengaku hanya dua kali bertemu, salah satunya saat menyerahkan uang sebesar Rp50 juta itu.

Baca Juga:  Rakhmad Basuki Segera Pastikan Komposisi Skuad Madura United U20

Sayangnya, imbuhnya, serah terima uang itu tidak disertai dengan dokumen resmi, seperti minimalnya kwitansi. 

Kendati demikian, Wardi menerangkan, hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan S. Sebab, terakhir bertemu Wardi dengan S adalah satu minggu sebelum adanya pengungkapan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi pada 8 Maret 2023 lalu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, keterlibatan S sebagai pemodal merupakan fakta baru dalam kasus tersebut. 

Dari hasil sidang dakwaan itu, dalam setengah bulan mendatang, PJU akan membacakan putusan hukuman terhadap Wardi. Sementara terkait keterlibatan S masih akan terus didalami. 

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *