Kasus PIP Segera Ditangani Pidsus Kejari Sumenep

News94 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Setelah mendapatkan respon dari berbagai kalangan terkait alotnya penanganan kasus penggelapan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menyampaikan tindak lanjut perkara tersebut bakal dilimpahkan ke bagian pidana khusus (pidsus) Kejari Sumenep. 

“Dalam waktu dekat akan kami limpah ke bidang pidsus,” ucap Kasi Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata dengan singkat.
Sebelumnya, kasus ini mendapat atensi dari berbagai pihak. Salah satunya anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Samieoddin. Dia meminta Kejari Sumenep agar segera memproses tahapan-tahapannya.

Termasuk juga dari Rektor Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura Frofesor Rachmad Hidayat.  Dikatakan bahwa kasus itu harus segera diproses agar publik tidak berprasangka Kejari Sumenep masuk angin dalam menangani kasus PIP tersebut. 

Baca Juga:  DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda Inisiatif di Tahun 2023

Untuk diketahui, Kejari Sumenep sudah memanggil beberapa pihak, termasuk dari pihak bank yang mencairkan PIP. Kemudian  pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, pihak sekolah dan yang lainnya. Pemanggilan itu untuk mengumpulkan bahan keterangan dan bukti.

Dari beberapa pihak yang dimintai keterangan, salah satunya manajemen BRI cabang Kecamatan Gapura. Karena telah berani mencairkan bantuan tersebut dan diduga tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

Sedangkan dari pihak sekolah yang diperiksa, salah satunya pengelola lembaga SDI Lenteng Timur. Sebab, mencuatnya kasus tersebut bermula dari sekolah ini. Pihak Kejari Sumenep mendatangkan pemilik yayasan, kepala sekolah, dan operator SDI Lenteng Timur untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Dishub Pamekasan Tidak Rencanakan Portalisasi Parkir Baru

Berdasarkan sumber yang ditemui Kabar Madura dan yang mendampingi pengelola SDI Lenteng Timur, pihak pengelola ditanya beberapa pertanyaan tentang awal mula sekolah mengetahui data sekolah bisa dibobol dan PIP telah dicairkan tanpa sepengetahuan pengelola sekolah.  Karena yang mempunyai otoritas mencairkan bantuan tersebut hanya sekolah  yang bersangkutan.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *