Keberadaan Batching Plant di Desa Aeng Sareh Dinilai Ilegal

Uncategorized110 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG -Keberadaan batching plant di kawasan pengerjaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Desa Aeng Sareh ternyata ilegal. Proyek yang dikerjakan oleh PT Asri Karya Lestari bersama KSP DPK itu tidak dilengkapi dokumen perizinan.

 

Banner Iklan

Hal itu dibenarkan oleh Koordinator Pelayanan Terpadu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang Sudarmadi. Menurutnya, pihak yang bersangkutan yakni pemilik pabrik itu belum mengurus izinnya.

 

“Tugas kami ini hanya melayani, siapa saja yang mengajukan ya kami layani, jadi selama belum ada yang mengurus kami cuek saja,” kata Sudarmadi.

 

Dirinya menguraikan, untuk dapat mengeluarkan izin tersebut, ada prosedur dan proses yang harus dilewati, salah satunya harus ada rekomendasi dari tim teknis yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan OPD terkait lainnya.

Baca Juga:  What Icelandic Girls Look Like

 

“Izin ini bisa diproses dan diterbitkan atas dasar rekomendasi dari OPD terkait. Maka selama tidak ada rekomendasi ini, tentu kami tidak bisa mengeluarkan izin baik di OSS maupun non OSS,” ungkapnya.

 

Sementara Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Moh Zis menerangkan, pendirian batching plant di kawasan proyek JLS di Desa Aeng Sareh itu hanya dikhususkan untuk kebutuhan pengerjaan mega proyek tersebut. Batching Plant itu milik dari pihak kontraktor pelaksana proyek.

 

Adapun alasan pendirian batching plant itu, lantaran pihak kontraktor tidak mampu kalau masih beli di luar dan untuk efisiensi. Sehingga membangun sendiri dan diklaim tidak harus berizin karena dipakai sendiri.

Baca Juga:  Praktisi Sebut Perda Tembakau Rancu, DPRD Pamekasan: Sah Menggunakan Nama Madura!

 

“Batching plant di area proyek JLS ini tidak dikomersilkan. Itu milik pelaksana proyek JLS dan memang tidak harus ada izinnya lagi, berbeda kalau ada di luar, harus izin tersendiri,” terangnya.

 

Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang Faisol Ansori juga mengungkapkan, jika keberadaan batching plant itu sifatnya permanen, maka harus memiliki dokumen UKL- UPL tersendiri.

 

Namun, manakala keberadaannya hanya bersifat sementara untuk mensuplai material pembangunan proyek JLS, maka UKL-UPL tersebut, cukup jadi satu dengan dokumen proyek JLS tersebut.

 

Reporter: Subhan

 

Redaktur: Muhammad Aufal Fresky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *