Kebijakan Baru Seragam Nasional, Biaya Tinggi Bebani Siswa

Pendidikan141 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat. Aturan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Selain seragam nasional dan seragam pramuka yang sudah ada, pemerintah menambahkan seragam khas sekolah dan pakaian adat. Seragam khas, ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.

Selain itu, ada pula pakaian adat. Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pengaturan pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan. Seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa. Selain itu, untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Kebijakan tersebut mendapatkan respon beragam dari beragam Dinas Pendidikan (Dinas Pendidikan)  keempat kabupaten di Madura. Kepala Cabdindik Jawa Timur Wilayah Pamekasan Slamet Goestiantoko justru mengaku tidak tahu terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Banyak Sekolah di Sampang Belum Pahami

Sedangkan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pamekasan Moh. Arifin masih melihat besarnya biaya yang dikeluarkan siswa jika harus menerapkan beberapa jenis seragam setiap pekan. Dia mengkalkulasi, bisa sampai Rp1,7 juta per siswa untuk 6 jenis seragam yang harus dibeli. Harga itu untuk kain dengan kualitas standar.

Namun  Disdik Bangkalan menyambut positif kebijakan tersebut karena sudah menerapkan sejak 2021 kendati sebagian wali siswa masih keberatan, utamanya soal sumbangan dan pembelian seragam yang dikoordinir sekolah.

Sedangkan Disdik Sumenep menegaskan kebijakan dari pusat itu masih belum jadi prioritas pembahasan. Alasannya masih fokus dengan kualitas siswa dan guru yang butuh pembenahan. 

Disdik Sampang juga menyambut baik kebijakan itu, namun khusus untuk penerapan seragam adat, butuh regulasi yang mengaturnya. Salah satu tujuannya, agar kebijakan itu tetap diterapkan namun tidak memberatkan siswa dan wali siswa. 

TANGGAPAN KEBIJAKAN SERAGAM NASIONAL SEKOLAH

DISDIK SAMPANG

  • Penentuan seragam khas sekolah dipasrahkan ke setiap sekolah, menggambarkan ciri khas sekolah
  • Seragam baru tidak membebani wali siswa
  • Perlu kesepakatan antara pihak komite sekolah, wali siswa
  • Sekolah dilarang menjual seragam kepada siswa atau wali siswa
  • Penetapan pakaian adat perlu didasari oleh perbup
Baca Juga:  Kekurangan Siswa, 17 SD di Sumenep Dihapus Akhir Tahun 2024

DISDIK SUMENEP

  • Belum bahas mengenai seragam sekolah baru
  • Butuh pembahasan bersama bupati Sumenep untuk samakan persepsi
  • Baju adat gunakan ala adat Keraton Sumenep, sembari menunggu petunjuk bupati

KEPALA SMA NEGERI I PAMEKASAN

  • Sudah terapkan empat jenis seragam; seragam nasional, pramuka, olahraga, dan batik
  • Jika diterapkan baju adat daerah, jadi 5 seragam dalam sepekan
  • Harga 4 seragam berkisar Rp1.300.000
  • Dengan lima seragam bisa Rp1,7 juta, atau lebih, tergantung kualitas kain
  • Ketentuan pasal 12 Permendikbud 50/2022, penyediaannya dibebankan ke orang tua

WALI SISWA DI BANGKALAN

  • Semua wali siswa diklaim mendukung, karena siswa sudah kenakan pakaian adat sesuai jadwal
  • Pembelian dikoordinir sekolah dengan nilai sumbangan Rp80-140 ribu
  • Penerapan sumbangan membuat sebagian lagi wali siswa mengeluh
  • Wali siswa setiap tahun berubah dan harus beli lagi

DISDIK BANGKALAN

  • Sambut baik penerapan seragam nasional dan seragam khas daerah
  • Ingin menunjukkan lokalitas pakaian budaya di Bangkalan
  • Mengedukasi siswa agar cinta pakaian adatnya
  • Sudah terapkan seragam tambahan sejak tahun 2021
  • Terapkan 6 jenis seragam sekolah .

Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *