KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tembus 58 miliar. Terjadinya defisit tidak terlepas dari kebijakan atau keputusan pemerintah pusat sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PML). Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Halili, Senin (2/223).
Menurutnya, dari adanya kebijakan itu, secara tidak langsung menimbulkan pergeseran anggaran. Pergeseran yang dimaksud, terjadi antara dinas ke dinas lainnya. Terutama instansi yang memang akan memenuhi kebutuhan pelaksanaan program . Hanya saja, sesuai fakta di lapangan tingkat sumber daya manusia (SDM) perlu dioptimalkan.
Pihaknya menuturkan, secara umum defisit hingga miliaran rupiah bisa terpenuhi atau tertutupi. Namun, harus menunggu informasi dari pemerintah pusat yang akan mentransfer dana ke daerah. Apabila dana pusat sudah masuk ke daerah, bisa dipastikan defisit anggaran bisa teratasi
“Jadi defisit anggaran itu terjadi karena dana yang mau ditutupkan untuk defisit masih menunggu transferan dari pusat, ketika transfer itu sudah masuk, maka ada kemungkinan besar defisit Rp58 miliar akan tertutupi,” ujarnya kepada Kabar Madura. L
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku, hingga saat ini belum mengetahui pasti nominal dana yang akan diterima dari pemerintah pusat. Sesuai pengalaman sebelumnya, besaran anggaran bisa bertambah atau sebaliknya.
“Untuk dana yang dari pusat belum diketahui, karena kadang bertambah kadang juga berkurang,” ucapnya.
Ditegaskan, berbagai solusi nantinya akan dipersiapkan. Apabila anggaran pusat tidak mampu menutupi defisit APBD-P, maka harus mengecilkan program dan menambah sumber pendapatan daerah yang diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD).
“Langkah itu merupakan solusi terakhir, meski harus mengurangi sejumlah kegiatan. Bila perlu, menunda pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.
Pewarta: KM71
Redaktur; Totok Iswanto