Kebijakan Seragam Nasional Bakal Memaksa Siswa Keluar Biaya Rp1,7 Juta per Orang

Pendidikan124 views

kabarmadura.id| PAMEKASAN-Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Pamekasan belum mengetahui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah.

Menurut Kepala Cabdindik Jawa Timur Wilayah Pamekasan Slamet Goestiantoko, secara terperinci tentang aturan yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam SD, SMP, dan SMA, belum diterimanya. Ia menilai peraturan tersebut perlu dilakukan sosialisasi  kepada siswa dan para orangtuanya.

“Saya masih belum tau detailnya, ya. Mudah-mudahan nanti bisa kita sosialisasikan. Sementara masih belum tau isinya, kan itu nanti ada kebijakannya juga,” paparnya, Senin (12/10/2022).

Berdasar informasi yang dihimpun Kabar Madura dari berbagai sumber, pada Pasal 3 Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tertuang seragam sekolah yang digunakan untuk siswa SD hingga SMA. Terdiri dari pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian khas sekolah.

Sedangkan,  pada Pasal 4, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik. Sehingga secara otomatis akan menambah seragam baru yang ada di setiap jenjang pendidikan, dan kebijakannya akan diterapkan mulai 7 September 2022 kemarin..

Baca Juga:  Gelar PKKMB Selama Tiga Hari, Unira Bertekad Lahirkan Mahasiswa Unggul

Sementara itu, Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri I Pamekasan Moh. Arifin mengatakan, sejauh ini seragam siswa yang dikenakan setiap pekan sudah ada 4 seragam; meliputi seragam nasional, seragam pramuka, seragam olahraga, dan seragam batik, Jika diterapkan menggunakan baju adat daerah, secara otomatis akan ada 5 seragam dalam sepekan.

Lebih lanjut, dari total 4 seragam yang sudah ada saja bisa menghabiskan biaya berkisar Rp1.300.000 dengan harga yang standar. Jika ditambah lagi dengan aturan ada bisa jadi biaya yang dikeluarkan menjadi Rp1,7 juta, atau lebih, tergantung pada kualitas kain yang diinginkan. Padahal, pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12, penyediaannya dibebankan kepada orang tua.

Baca Juga:  Tingkatkan IPM, Disdik Gelar Bimtek Manajemen Kelembagaan Pendidikan Non Formal

“Kalau kami tidak menekan kepada anak-anak untuk membeli sekian. Ada anak yang memang punya seragam milik kakaknya yang masih bagus, tetapi kalau membeli semuanya mencapai kurang lebih Rp1,7 juta. Apalagi dengan kain yang sekarang,” ujarnya.

Reporter: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Muhammad Aufal Fresky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *