Kejari Pamekasan Libatkan Inspektorat Tangani Dugaan Korupsi Wamira Mart

Banner Iklan

KABAR MADURA | PAMEKASAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sudah memeriksa 30 orang yang berkaitan dengan dugaan korupsi dari pengadaan branding sejumlah gedung Wamira Mart, atau swalayan yang dibentuk Pemkab Pamekasan untuk memasarkan dan promosi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Pamekasan. 

Terdapat 26 titik Wamira Mart yang diduga terjadi praktik tindak pidana korupsi. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan diduga terjadi di tahun 2022 dan tahun 2023. Sebanyak 13 titik pekerjaan diadakan pada 2022 dan 13 titik di tahun 2023. 

Sedangkan 30 orang yang diperiksa tersebut berasal dari unsur pelaksana pengadaan dan unsur pegawai di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM,dan Naker) Pamekasan. 

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.  

“Kami masih mengumpulkan keterangan dan data pendukung dari dugaan terjadinya praktik korupsi,” paparnya, Senin (27/5/2024). 

Terdapat beberapa alasan Kejari Pamekasan belum menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Salah satunya Inspektorat Pamekasan yang masih mengaudit realisasi dari setiap pengerjaan branding Wamira Mart. 

Data dari inspektorat tersebut akan dijadikan penentu menuju tahap penyidikan. Kemudian akan dipadukan dengan keterangan saksi untuk menggali unsur pidananya. 

“Kami belum menyimpulkan ada berapa kerugian negara, makanya kami kan meminta keterangan  ahli, yakni dari inspektorat dan PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pamekasan),” ujarnya. 

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Sediakan Bantuan Beras CPP untuk 124.557 Keluarga di 2024

Mengenai pemeriksaan terhadap 26 titik Wamira Mart tersebut, karena sebelumnya tidak diperiksa Badan Pemeriksa keuangan (BPK). 

“Sebelumnya sudah ada temuan dari BPK. Tahun 2022 dan tahun 2023, BPK kan mengambil sampel itu,” ujarnya. 

Perkara Wamira Mart tersebut, ucap Adrian, ditangani Kejari Pamekasan setelah adanya pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) di 2024. Sedangkan Kejati Jatim menanganinya berdasarkan laporan dari masyarakat. 

Sementara itu, Kepala Diskop, UKM dan Naker Pamekasan Muttaqin mengaku sudah beberapa kali dimintai keterangan berkaitan dengan program Wamira Mart, baik yang direalisasikan di 2023 maupun 2022. 

“Potensi kerugian negara mungkin saja terjadi, karena ini kan pekerjaan. Walaupun kecil angkanya, tapi agak rumit. Semuanya pasti tahu, ketika pekerjaan fisik diperiksa pasti ada kekurangan walaupun sedikit banyak, dan komitmen kami dari awal berusaha meminimalisir itu,” urainya. 

Berdasarkan laporan yang dilayangkan ke Kejati Jatim, diketahui bahwa pada 2022 terdapat 26 program Wamira Mart yang direalisasikan oleh Pemkab Pamekasan. Sedangkan pada 2023 terdapat 25 program. 

Namun 50 persen dari program tersebut sudah diperiksa BPK di awal 2024. Dari pemeriksaan itu, ditemukan adanya potensi kerugian negara. Kemudian penanggung jawab pekerjaannya mengembalikan sebagian anggaran ke kas negara, kecuali empat rekanan. Namun Muttaqin enggan merinci rekanan tersebut dengan dalih tidak memegang datanya.

Baca Juga:  Ratusan Pedagang di Sampang Demo Tolak Srimangunan Jadi Pasar Modern

“Pengembalian negara itu ada yang besar ada yang kecil, ada yang Rp1 juta dan ada yang sampai Rp8 juta, jadi bervariasi,” jawab Muttaqin singkat.

Terpisah, Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat Daerah Pamekasan Imam Ansori menyampaikan, permintaan audit untuk program Wamira Mart yang tidak diperiksa BPK awalnya datang dari Diskop UKM dan Naker Pamekasan. 

Setelah itu ada surat dari Kejari Pamekasan perihal yang sama, yakni menghitung realisasi pekerjaan branding di 26 titik Wamira Mart di tahun 2022 dan 2023. Saat ini, audit tersebut belum rampung. Imam beralasan karena harus mengaudit satu per satu. 

“Saat ini kami masih dalam proses pelaksanaan permintaan audit itu, berapa yang ada ketidaksesuaian atau apa pun. Nanti kalau laporannya selesai, kami akan kirimkan ke diskop dan kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” Imam menjelaskan.

Namun Imam enggan membeberkan tenggat waktu penuntasan audit yang diminta Kejari Pamekasan itu. Alasannya berkaitan dengan proses audit di lapangan. Dalam audit itu, Inspektorat Pamekasan menerjunkan satu tim yang terdiri dari 3 sampai 4 orang. 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *