KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menginventarisasi 9 proyek dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur DPRKP-CP Jatim) tahun 2022 kemarin yang direalisasikan di Pamekasan. Sebab ada indikasi dua proyek diduga fiktif alias tidak ada pekerjaan. Kondisi itu diketahui dari hasil pemeriksaan dan verifikasi ke lapangan atau lokasi proyek.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaidi mengaku, menemukan pembangunan proyek di lokasi yang sama dengan sumber anggaran yang berbeda. Secara umum, pemeriksaan ke lapangan dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat terhadap realisasi dana hibah. Namun tidak bisa membeberkan masyarakat yang melayangkan aduan. Sedangkan, dua proyek yang diduga fiktif berada di Desa Cenlecen Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.
“Kami fokus terhadap dua pekerjaan, karena ada pengaduan dari masyarakat bahwa pekerjaan itu fiktif,” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, total anggaran untuk 9 proyek dari dana hibah tembus Rp1,5 miliar. Proyek fisik ini diterima oleh 9 kelompok masyarakat (pokmas). Tetapi, dua dari 9 proyek diduga kuat tidak dikerjakan. Bahkan hasil penelusuran tim ditemukan pembangunan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.
Pihaknya menuturkan, dua proyek tersebut berupa pembangunan proyek plengsengan. Masing-masing diusulkan oleh Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Matahari Senja. Sedangkan anggarannya Rp178 juta untuk setiap titik dengan sumber anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim). “Ternyata di lapangan, pekerjaan yang disetujui oleh cipta karya provinsi itu kami tidak menemukan. Bahkan di titik usulan, yang ada di proposal, ada pekerjaan milik PUPR Pamekasan, berupa saluran irigasi,” tuturnya.
Dijelaskan, hingga saat ini belum menetapkan tersangka dari adanya dua temuan tersebut, kendatipun proses hukumnya sudah penyidikan. Sebab masih mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan pemeriksaan terhadap dokumen pekerjaan proyek tersebut. Setidaknya sudah ada 10 saksi yang sudah diperiksa, mulai dari unsur Kepala Desa (Kades) Cenlecen, pengurus pokmas maupun petugas dati Dinas PUPR Pamekasan dan DPRKP-CP Jatim serta Bank Jatim.
“Belum ada tersangka, kami masih mencari alat bukti, minimal 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka, sesuai dengan Undang-Undang Nomot 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) bahwa Alat Bukti yang Sah adalah, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa,” jelasnya.
Ditegaskan, penyelidikan dilakukan kurang lebih selama tiga minggu dari Juli 2023. Untuk diketahui, proyek hibah diusulkan pada 2021 ke Pemprov Jatim. Namun baru tercakup pada APBD Pemprov Jatim tahun 2022. Selanjutnya, pada November 2022 anggaran tersebut diberikan terhadap masing-masing pokmas oleh Bank Jatim. Kemudian pada Juli 2023 ada aduan dari masyarakat. Sehingga tim dari Kejari Pamekasan langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPRKP-CP Jatim Ilmansah yang diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Pamekasan tidak memberikan keterangan saat di dikonfirmasi melalui telepon selulernya, maupun melalui aplikasi WhatSapp, meski tanda baca pada pesan singkat tersebut terbaca.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Cenlecen Kecamatan Pakong Pamekasan Amin Yazid Halimi saat dikonfirmasi Kabar Madura mengenai proyek tersebut l belum menanggapi, dengan alasan masih sibuk. “Saporanah masih sibuk,” responnya singkat.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto