KABARMADURA.ID | SUMENEP-Untuk dapat dinyatakan P21 atau P19, berkas kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep masih butuh tambahan waktu 7 hari. Saat ini masih dalam tahap penelitian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Hanis Aristya mengatakan, berkas kasus pelecehan seksual di KCP BNI Prenduan sudah sepekan dilimpahkan ke Kejari Sumenep.
“Saat ini masih proses penelitian. Insya Allah 7 hari lagi kami tentukan sikap,” katanya, Selasa, (28/3/2023).
Mengenai bolak-balik berkas tersebut karena pihak penyidik Polres Sumenep tidak kunjung melengkapi sesuai petunjuk jaksa. Padahal, petunjuknya hanya satu.
Sebelumnya, berkas dari penyidik Polres Sumenep dilimpahkan ke Kejari Sumenep pada 17 Januari 2023. Kemudian dinyatakan P19 atau tidak lengkap pada 25 Januari 2023. Lalu dikembalikan ke Polres Sumenep. Setelah dilengkapi lagi, kemudian dilimpahkan kembali ke Kejari pada 22 Februari 2023.
Pada Selasa (7/3/2023) berkas dinyatakan P19 lagi. Kemudian pada Selasa (21/3/2023) diserahkan lagi dan hingga saat ini masih proses penelitian berkas.
Kata Hanis, sebenarnnya kejaksaan menginginkan kasus tersebut cepat selesai, atau segera P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
“Kalau tidak lengkap berkasnya kan percuma nanti pada saat sampai di persidangan tidak dapat dipertanggumgjawabkan, menunggulah, inya Allah segera diproses,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana dari awal mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memperlambat kasus tetsebut.
“Ini terbukti, hingga saat ini tidak kunjung P21, terlebih sudah bolak-balik sampai dua kali,” tandasnya.
Sebelumnya, Zakaria Nuriman Wanda selaku kuasa hukum korban menyatakan, setelah konfirmasi ke pihak kepolisian, berkas saat ini sudah dikembaikan lagi ke kejaksaan. Sehingga, pihak korban saat ini hanya menunggu kepastian dari Kejaksaan Sumenep.
“Kami harap Kejaksaan Negeri Sumenep tidak berlama-lama dalam menangani kasus itu,” singkat Zakaria.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna