Kejari Sumenep Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Sumekar  

News107 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Usai menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Sumekar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep masih akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pengadaan yang terjadi pada 2019 itu. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Trimo mengatakan, penahanan dua tersangka sebagai komitmennya yang tidak main-main dalam menangani perkara korupsi ini. Hal itu semata agar memudahkan untuk terus mendalami kasus tersebut. 

Banner Iklan

“Setelah penyidikan dan penyelidikan akhirnya memutuskan kedua tersangka ditahan, itu untuk mendalami lebih jauh sehingga nantinya lebih mudah menentukan ada keterlibatan pihak lain,” kata Trimo. 

Baca Juga:  Pull Up hingga Lari selama 12 Menit, Cara Polres Pamekasan Genjot Kebugaran Personel Polri

Penahanan itu memang berjarak sebulan dengan penetapan tersangka sebelumnya. Alasan tidak langsung menahan, karena selama ini penyidik masih melengkapi berbagai alat bukti pendukung lainnya. Setelah dinyatakan rampung kemudian dilakukan upaya penahanan. Selain itu, alat buktinya sudah mencukupi.

“Hal itu juga dilakukan guna mendalami lebih jauh sehingga bisa memastikan ada keterlibatan pihak lain yang terlibat atau ada tersangka lainnya,” imbuhnya. 

Diketahui bahwa pada  25 November 2022 lalu, Kejari Sumenep menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal cepat dan kapal tongkang di PT Sumekar. Dua tersangka tersebut yakni MS, mantan direktur utama dan AY, mantan manager keuangan PT. Sumekar di tahun 2019. Mereka resmi ditahan sejak (25/1/2023) 

Baca Juga:  Polisi Bedakan Ancaman Hukuman Dua Tersangka Kekerasan Seksual pada Anak di Masalembu

Keduanya ditahan hingga 13 Februari mendatang. Penyidik akan menyiapkan berkas-berkasnya agar segera disidangkan. Jika belum rampung, penahannya bisa diperpanjang. Untuk saat ini mereka dititipkan di rutan kelas II B Sumenep.

Pewarta: Moh Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *