Kekerasan Seksual di Sumenep Lambat Ditangani, KPI Akan Lapor LPA dan LPSK

News117 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Sumenep banyak lambat di penyidikan.

Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana mengatakan, dua bulan pertama di 2023 ini sudah banyak kasus yang masuk laporan ke kepolisian. Namun, belum satu pun yang proses hukumnya tuntas.

“Semuanya masih P21, bahkan seperti kasus penemuan bayi di Puskesmas Batuan, pelakunya belum diketahui,” katanya, Senin (20/2/2023).

Terdapat empat kasus kekerasan seksual yang ditangani kepolisian di awal tahun ini. Kasus itu antara lain kekerasan seksual pada anak di Masalembu, kasus incest di Pragaan, kasus pembuangan bayi di Puskesmas Batuan, serta kasus pelecehan seksual pada muridnya, dan kasus pelecehan seksual pada pegawai BNI di Sumenep.

Baca Juga:  Plt Bupati Bangkalan: Banyak PR Menanti Kades Usai Dilantik

Kasus-kasus tersebut juga dilaporkan ke KPI Sumenep. Saat ini KPI sedang memberi pendampingan dan pengawalan.

“Kami menilai penanganan kasus anak di Sumenep sangat lama, karena biasanya kasus anak itu cepat prosesnya,” tegasnya.

Nunung berharap agar kasus anak dapat dilaporkan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Hal tersebut akan dilakukan, agar kasus kekerasan pada anak tidak dipermainkan, bahkan bisa dikawal oleh pihak-pihak dari pemerintah pusat seperti Kemensos maupun LPSK.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep Nurul Sugiyati mengaku sangat prihatin dengannya banyak kasus kekerasan pada anak di Sumenep. Oleh karena itu, dia mendesak pihak kepolisian agar diproses dengan secepatnya, agar ada efek jera pada pelaku.

Baca Juga:  Korban Kekerasan Seksual Anak Pikul Beban Sendiri

“Kami saat ini berusaha laporkan pada pihak-pihak perlindungan anak di level pusat,” ucap dia.

Pihaknya juga akan bersinergi dengan sejumlah lembaga dalam usaha melakukan perlindungan pada anak. Harapannya, semuanya perlu tuntas hingga ditahan dan dijerat hukuman seadil-adilnya. Saat ini masih berkas rata-rata di kepolisian.

“Kami harap segara dilimpahkan pada kejaksaaan hingga masuk Pengadilan Negeri (PN) Sumenep,” tegas wanita yang yang akrab disapa Nurul itu

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *