KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab itu, Kemenag mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan.
PMA No 7 Tahun 2022 ini, ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 lalu, dan mulai diundangkan sehari setelahnya. Dengan terbitnya PMA tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Mawardi mengaku telah melaksanakannya.
Menurutnya, tindakan preventif dan melakukan sosialisasi dalam pencegahan kekerasan seksual kepada generasi muda sangat diperlukan. “Setiap PMA, sudah kami sampaikan kepada satuan pendidikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya,” paparnya, Selasa (21/2/2023).
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Pamekasan, Badrus Shomad mengatakan, PMA ini terdiri dari 20 pasal yang mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, fisik, nonfisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Sehingga, kata dia, kehadiran seorang guru dalam memberikan pendampingan dan pengarahan terhadap anak didiknya.
“Penerapan di madrasah melalui hidden curriculum. Artinya, melalui pembiasaan pembudayaan supaya anak didik kita tidak melakukan kekerasan seksual, baik yang verbal maupun fisik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kewajiban madrasah dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual yang tertuang dalam PMA No 73 Tahun 2022 meliputi; sosialisasi, pembelajaran, penguatan tata kelola, penguatan budaya, dan berbagai kegiatan lainya yang diperlukan untuk tindakan preventif agar tidak terjadi kasus kekerasan seksual.
“Sebenarnya sudah lama diterapkan di Pamekasan mengenai pencegahan kasus kekerasan seksual. Tetapi dengan aturan ini, mungkin akan dirapikan lagi agar lebih ada penguatan,”ujarnya.
Diakuinya, selama ini, tidak pernah terjadi kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag Pamekasan, tetapi upaya pencegahan mengenai hal itu terus dilakukan.
“PMA ini, menjadi bagian tugas dari tim pengembangan kurikulum kabupaten agar tersampaikan ke seluruh satuan pendidikan mulai dari tingkatan raudhatul athfal hingga madrasah aliyah,”imbuhnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Moh. Hasanuddin