KABAR MADURA | Kelengkapan berkas persyaratan alih status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) sudah lengkap. Sementara ini hanya tinggal menunggu keputusan alih status dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI Prof. Dr. H. Nizar Ali saat menghadiri pengukuhan guru besar di IAIN Madura, Sabtu lalu (26/1/2024). Menurutnya, berbagai tahapan proses alih status IAIN Madura ke UIN sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Oleh sebab itu, dia memastikan bahwa keputusan alih status itu akan segera turun. “Saya rasa tinggal menunggu penandatangan pengesahan persetujuan IAIN menjadi UIN, termasuk IAIN Madura,” jelasnya saat memberikan sambutan.
Rektor IAIN Madura Dr. Saiful Hadi mengatakan, informasi keterpenuhan aspek persyaratan dan penilaian terhadap peralihan status menjadi dasar penguat untuk bekerja lebih semangat, apalagi disampaikan pada momentum pengukuhan guru besar. Hal itu semakin menambah rasa optimis alih status menjadi UIN akan segera dicapai.
“Persyaratan mayor dan persyaratan minor sudah tuntas. Surat Kemenag RI sudah disampaikan kepada Kemenpan RB, tinggal penyelesaian akhir saja. Tugas IAIN Madura bersama 9 IAIN yang lain melipatgandakan doa,” ungkapnya.
Syaiful Hadi menyebut, persyaratan yang sudah dituntaskan, yakni luas lahan, jumlah guru besar yang memadai, dan akreditasi unggul sudah lebih dari satu jurusan. Secara khusus, segala persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sudah terpenuhi.
Untuk diketahui, pada 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah memberikan tanah hibah ke IAIN Madura seluas 3,5 hektare di Kecamatan Pakong dan 7,5 hektare di Kecamatan Pegantenan.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman