Kemudahan Pengurusan Ijop Tidak Menarik Perhatian Pesantren di Sumenep

News204 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Di tahun 2023 ini, terdapat 10  pesantren yang baru mengajukan izin operasional (ijop) ke Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Sumenep Abdul Wasid mengatakan, ada beberapa kerugian bagi pesantren yang tidak segera mengurus izinnya.

Kerugian yang dimaksud di antaranya jika ada dana atau bantuan, baik dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maka yang dipastikan mendapatkan adalah pesantren yang sudah memiliki ijop.

“Ya mereka tidak akan mendapatkan bantuan apa pun,” kata dia, Kamis (21/9/2023).

Dia mengakui bahwa jumlah ponpes yang tidak berizin  masih cukup banyak.  Sedangkan yang sudah mempunyai ijop hanya sekitar 400 pesantren.

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 18 tahun 2019 tentang Perizinan Pesantren di Indonesia,  tidak ada batasan pemberlakuan ijop. Sehingga sekali mengurus, sudah tidak perlu mengurus lagi perpanjangannya.

Sebelum diberlakukan peraturan tersebut, masa berlaku ijop berjalan selama jangka waktu 5 tahun.  Jika habis masa berlakunya, pesantren wajib mengajukan perpanjangan ijop tersebut.

“Untuk saat ini idak ada batasan berlakunya ijop, sehingga kontrolnya harus aktif datang atau silaturrahim ke seluruh ponpes di Sumenep, sekaligus melakukan sosialisasi pada ponpes terkait persoalan tertentu,” imbuhnya.

Diketahui, dari 411 pesantren di Sumenep, masih 400 yang mengantongi ijop, dan yang mengajukan ada sekitar 10 pesantren. Padahal, sangat penting untuk diakui legalitasnya. Selain itu sebagai syarat mendapatkan jenis bantuan di Kemenag Pusat.

Selain itu, bagi pesantren yang mengurusnya maka bakal segera diproses. Sebab, akan membuat pondok tidak mendapatkan bantuan jika ijop itu diabaikan. Misalnya tidak terkaver bantuan inkubasi pesantren salah satu akibatnya.

Dasar hukum pengeluaran ijop pesantren tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3668 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Ijin Operasional Pondok Pesantren. 

 Abdul Wasid juga menjamin akan memberikan kemudahan bagi pesantren yang mengajukan perpanjangan izin operasional selama persyaratan administrasi dapat dipenuhi. 

Baca Juga:  Kemenag Sumenep Sebut BPIH Setara dengan Biaya Dapur

Namun, sebelum mengurus ijop, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Yakni, dengan scan bermaterai 6.000, scan keterangan domisili, scan sertifikat tanah, scan surat pengesahan akta kemenkumHAM, scan akta notaris yayasan, dan scan NPWP. Sesuai juknis, kapasitas masing-masing harus 2MB.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *