Kepala Kemenag Sebut Pamekasan Masih Kekurangan Penghulu

News87 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN Kabupaten Pamekasan masih kekurangan tenaga penghulu sehingga pelayanan pencatatan pernikahan di daerah itu diklaim kurang maksimal. Hal itu disampaikan Kepala Kemenag Pamekasan Mawardi 

Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, hanya ada 3 Kantor Urusan Agama (KUA) yang memiliki penghulu. Padahal, jumlah keseluruhan KUA di Pamekasan ada 13. Artinya, 10 KUA lainnya tidak memiliki penghulu khusus. 

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

Adapun 3 KUA yang memiliki penghulu khusus adalah KUA Kecamatan Pamekasan, KUA Kecamatan Palengaan, dan KUA Batumarmar. Masing-masing memiliki satu penghulu.  Sementara 10 KUA di Kecamatan lainnya tidak memiliki tenaga penghulu khusus. 

Baca Juga:  Demam Fans Maroko Jadi Perhatian Annisa Zhafarina 

Mawardi mengatakan, minimnya sumber daya manusia (SDM) penghulu di setiap KUA yang ada di Pamekasan itu dikarenakan tidak adanya rekrutmen tenaga penghulu dari provinsi untuk KUA kabupaten. Sehingga, masing-masing KUA yang tidak ada penghulunya tersebut diwakili oleh kepala KUA.

“Rekrutmen tenaga penghulu untuk Kemenag kabupaten sudah lama tidak ada dari provinsi. Rekrutmennya dari provinsi. Untuk yang tidak ada penghulunya, kalau ada yang nikah langsung kepala KUA-nya yang turun tangan langsung,” ungkapnya kepada Kabar Madura. 

Dia mengungkapkan, kendati minim penghulu, pihaknya berusaha melakukan antisipasi untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Salah satunya dengan memberikan pemahaman kepada masing-masing staf KUA terkait prosedur pernikahan, mulai dari surat menyurat, dan lainnya. Sebab, kata dia, peran penghulu tidak hanya sebatas menikahkan saja. 

Baca Juga:  Cerobong Rumah Sakit Sampang Sebarkan Bau Menyengat Asap Limbah Medis 

Ia pun berharap, pemerintah provinsi bisa segera membuka rekrutmen formasi tenaga penghulu khusus tersebut dalam waktu dekat. 

“Karena tugas penghulu itu tidak hany soal menikahkan, jadi bisa diganti ke kepala KUA-nya atau staf yang lain juga. Tapi dengan catatan, mereka harus paham, minimalnya prosedur pencatatan nikah, input digitalisasinya, dan lainnya. Minimalnya, satu KUA satu penghulu,” terang Mawardi. 

Perawat: Safira Nur Laily

Redaktur: Moh. Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *