Kepala Kemenag Sumenep Larang PPPK Jadi Penyelenggara Pemilu

News433 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Sebanyak 120 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep dilantik. Sebagian dari mereka diminta segera mundur, jika tercatat sebagai tenaga ad hoc Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Kemenag Sumenep Chaironi Hidayat mengatakan, mereka dilarang kerja rangkap seperti menjadi tenaga ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Itu sudah ada aturannya, yakni aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh rangkap jabatan, harus memilih salah satunya,” kata dia, Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, pihaknya tidak perlu memberikan imbauan, karena PPPK dipandang sudah mempunyai pengetahuan sendiri terkait persoalan itu.

“Pokoknya mereka harus mundur, harus memilih tetap menjadi penyelenggara atau menjadi PPPK,” Chairani menegaskan kembali pernyataanya.

Baca Juga:  Realisasi Literasi Sekolah Penggerak di Pamekasan Perlu Dievaluasi

Untuk diketahui, 120 calon aparatur sipil negara (ASN) dilantik sebagai PPPK setelah Kemenag Sumenep menerima surat keputusan pengangkatan mereka. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan itu digelar di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Sumenep secara virtual. Tetapi SK pengangkatan diserahkan langsung oleh Kepala Kemenag Sumenep Chaironi Hidayat.

Chaironi juga berpesan, seluruh pegawai yang bertugas di dalam maupun luar Sumenep tetap semangat dan harus memberikan pengabdian dan pelayanan yang baik bagi Kemenag maupun masyarakat di mana dia ditugaskan.

Sementara itu, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Suroyo mengakui bahwa ada PPPL yang statusnya sebagai penyelenggara pemilu, ada yang menjabat sebagai PPK dan PPS.

Baca Juga:  Sisakan 4 Formasi dari Hasil Optimalisasi BKPSDM Pamekasan terkait PPPK Teknis

“Kami sepakat agar tanpa harus dipersoalkan mereka harus mengundurkan diri, mereka dilarang menerima gaji dari satu sumber, yakni uang negara,” paparnya.

Terdapat  PPPK di beberapa kecamatan yang diduga menjadi tenaga ad hoc pemilu.

“Ada Kecamatan Lenteng, Pasongsongan, dan Rubaru, itu ada salah satu anggota PPS dan PPK yang juga bertugas sebagai PPPK guru,” ujar salah seorang guru yang mengaku mengetahui profesi dari anggota PPS dan PPK yang dua maksud di tiga kecamatan tersebut.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *