KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Kelembagaan pemadam kebakaran (damkar) hingga saat ini masih berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sedangkan di daerah luar Madura, kelembagaan damkar berdiri sendiri. Yakni Dinas Damkar, bukan lagi menjadi bagian Satpol PP. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Pamekasan M. Yusuf Wibiesono, Kamis (5/10/2023).
Menurutnya, pemisahan damkar dari Satpol PP bisa saja terjadi apabila persyaratan dan ketentuan sudah terpenuhi. Sebab pemisahan kelembagaan di dinas tidak mudah. Namun perlu adanya berbagai tahapan dan persyaratan yang harus terpenuhi. Namun secara umum, seharusnya dilakukan pemisahan demi keoptimalan dalam kinerja.
“Salah satu tahapan yang harus dilalui, berupa kajian mendalam terhadap dampak yang akan diterima ketika damkar sudah mempunyai lembaga tersendiri,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, kajian tersebut meliputi pendalaman berkenaan dengan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang akan dialokasikan. Pada dasarnya, wacana pemisahan damkar dan Satpol PP bukan lantas berdasar keinginan personal. Namun memiliki tujuan dan dasar yang kuat, yakni demi terfokusnya kinerja dalam suatu lembaga.
“Ketikapemadam kebakaran mau dipisah dengan Satpol PP, paling tidak harus ada kajian akademik, salah satunya mengenai SDM dan anggaran. Dan berpisahnya pemadam kebakaran bukan masalah keinginan. Tapi berkenaan dengan UU, jika UU mengatur harus berpisah, ya berpisah,” tuturnya.
Sebelumnya, damkar sudah melakukan pengajuan untuk memisahkan diri dari satpol PP Pamekasan. Lantaran terkendala syarat dan ketentuan yang belum terpenuhi, maka pemisahan diri pemadam kebakaran tidak bisa dilakukan di Kabupaten Pamekasan. “Sebelumnya damkar sudah mengajukan, cuma belum sukses lantaran ada persyaratan yang belum terpenuhi,” tegasnya.
Pewarta: KM71
Redaktur: Totok Iswanto