Kesalahan Administrasi di PN, Malah Warga yang Dilaporkan ke Polisi 

Uncategorized321 views

KABARMADURA.ID | SAMPANGNasib malang menimpa Abd. Sattar, warga Desa Karanggayam, Kecamatan Omben. Pasalnya, kakek 83 tahun itu harus berurusan dengan polisi akibat kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Sampang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sattar dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sampang atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Dalam hal ini yaitu sertifikat tanah. Padahal, dia tidak pernah dengan sengaja melakukan pemalsuan dokumen apa pun. Hal itu disampaikan oleh penasehat hukumnya, Achmad Rifai.

Rifai menjelaskan, perkara ini bermula dari sebuah sengketa tanah seluas 3,5 hektare yang berlokasi di Dusun Lor Polor, Desa Karanggayam pada tahun 1986. Abd. Sattar sebagai penggugat memenangkan perkara perdata tersebut. Namun pihak lawan mengajukan banding.

Pada proses banding, majelis hakim mengabulkan gugatan pihak lawan. Sehingga, kedua belah pihak memiliki haknya masing-masing atas tanah objek sengketa. Dengan demikian, dari tanah seluas 3,5 hektare itu diputuskan sebagian milik Abd. Sattar dan sebagian lagi milik lawan.

“Setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap, maka pihak pak Sattar mengajukan eksekusi terhadap tanah yang diputuskan menjadi miliknya,” ucap Rifai.

Baca Juga:  Didatangi Kohati, Polres Sampang Klarifikasi Kinerjanya di Dua Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Sayangnya, lanjut Rifai, dasar pelaksanaan eksekusi itu bukan menggunakan dokumen putusan perkara yang dimenangkan Sattar, melainkan menggunakan dokumen putusan milik pihak lawan. Sehingga, PN mengeksekusi tanah milik Sattar, dengan menggunakan dokumen pihak lawan.

Sebagai orang awam, yang bahkan tidak bisa baca tulis, Sattar tidak mengetahui kesalahan yang dilakukan PN tersebut. Hingga akhirnya, dokumen dari PN itu dibawa ke BPN untuk diajukan pembuatan sertifikat. Saat itu dia dibantu oleh kepala desa setempat untuk mengurus ke BPN.

“Sekarang dijadikan masalah oleh pihak lawan karena sertifikat yang terbit menggunakan dokumen milik lawan. Itu dijadikan dasar untuk menuntut pak Sattar menggunakan surat palsu,” jelas Rifai.

Setelah dilaporkan, barulah Sattar tahu bahwa terjadi kesalahan dokumen dalam pembuatan sertifikat tanah. Mengetahui hal itu, Sattar langsung mengembalikan sertifikat tersebut ke BPN untuk dibatalkan. Anehnya, polres terus menindaklanjuti laporan itu hingga ke tingkat penyidikan.

Sattar pun telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Sampang. Tindakan Polres itu disesali oleh pihak Sattar. Sebab, seharusnya perkara itu sudah dianggap selesai, karena Sattar telah mengembalikan dan membatalkan sertifikat itu.

Baca Juga:  Polres Sampang Selidiki Pengirim Rokok Ilegal Gunakan JNT Cargo

“Walaupun nanti pak Sattar belum tentu ditingkatkan statusnya dari saksi ke tersangka, tetapi di sini sudah ada sebuah kesalahan besar dari Polres Sampang yang ini mohon perhatian sungguh-sungguh dari kapolri,” tegas Rifai.

Karena itulah, Rifai mengaku keberatan atas tindakan Polres Sampang. Bahkan, bila status Sattar ditingkatkan menjadi tersangka, pihaknya akan melaporkan Polres Sampang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sebab, tindakan Polres Sampang dianggap telah menyengsarakan masyarakat awam yang tidak bersalah. Seharusnya, Polres Sampang memediasi Sattar dengan pelapor agar perkara ini diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Sebab kesalahan muncul dari PN Sampang.

“Kami juga telah melaporkan Pengadilan Negeri Sampang ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Karena ini jelas penyimpangan profesi,” tutup Rifai.

Sebelum menerima SPDP, Abd. Sattar telah memenuhi dua kali panggilan dari penyidik Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Sampang. Sayangnya, Kasi Humas Polres Sampang, IPDA Sujianto belum bisa memberikan keterangan atas perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

“Tunggu dulu. Nanti saya melakukan cek terlebih dahulu,” singkatnya. 

Pewarta: Ali Wafa

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *