Kesulitan Cara Mendaftar jadi Alasan Banyaknya  IKM di Sampang belum Terdaftar di SIINas

News216 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Pelayanan penginputan data dan informasi industri kecil menengah (IKM) di Kabupaten Sampang belum menyeluruh. Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang ditarget dapat mendaftarkan 190 IKM di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di tahun 2023.

Pemerintah pusat menargetkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dapat mendaftarkan 2.000 IKM ke SIINas di tahun ini. Namun hingga saat ini, hanya ada 72 IKM di Kabupaten Sampang yang sudah mendaftar di SIINas. Sehingga, untuk mencapai target perlu mendaftarkan 118 IKM.

“Sosialisasi sudah kami lakukan. Sekarang kami terus ke bawah untuk melakukan pendampingan. Semoga masih nutut sampai akhir tahun,” ucap Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Moh. Irwan Ferdiawan, Senin (26/6/2023) lalu.

Baca Juga:  Polemik Wisuda Sekolah Mencuat, Disdikbud Pamekasan Tegaskan Larangan tapi Beri Celah Kesepakatan

Irwan mengungkapkan beberapa manfaat IKM bila terdaftar di SIINas, antara lain IKM dapat menerima program restrukturisasi mesin dan peralatan. Misalkan IKM membeli mesin atau peralatan baru, maka pemerintah akan mengganti biaya sebesar 30 sampai 40 persen.

Manfaat lainnya, ketika IKM hendak mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa dari pemerintah, maka IKM dapat mengunduh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara gratis di SIINas. SIINas juga dapat memudahkan pengurusan izin bagi IKM.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Izin usaha industri juga bisa didapat lewat SIINas. Termasuk pabrik rokok, perizinannya harus lewat SIINas. Di situ juga ada surat pernyataan menempati di luar kawasan industri dan sebagainya,” terang Irwan.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Tunggu Surat Resmi dari Pusat soal Kebijakan WFH bagi ASN

Dia menyebut, para pelaku usaha cukup antusias untuk mendaftarkan usahanya di SIINas. Hanya saja, cara mendaftarnya cukup rumit. Sehingga perlu pendampingan dari Diskopindag. Sebab, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online.

Salah satu syarat untuk bisa mendaftar di SIINas yaitu harus memiliki nomor induk berusaha (NIB). Sementara sejauh ini, belum semua IKM memiliki NIB. Kemudian diperlukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perorangan. Selain itu juga diperlukan e-mail.

“Karena anggaran sosialisasi sudah habis. Jadi kami yang harus turun ke bawah mendampingi IKM,” tutup Irwan.

Pewarta: Ali Wafa

Redaktur: Moh. Hasanuddin

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *