KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dari total 986 satuan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Pamekasan, masih ada 445 lembaga yang belum memiliki izin operasional. Hal itu karena persyaratan dasar yang dianggap rumit oleh sebagian pengelola lembaga. Selain itu, juga karena belum pahamnya pihak lembaga terkait prosedur proses pengajuan izin operasional tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Taufik Hidayat mengatakan, sejauh ini sudah ada 541 lembaga PAUD yang telah memiliki izin operasional. Dengan demikian, masih ada 445 lembaga yang izin operasionalnya belum terpenuhi.
“Sudah ada 541 lembaga yang izin operasionalnya sudah keluar dan 34 masih dalam tahap penilaian kelayakan atau monitoring. Sebelumnya, hanya ada 200-an lembaga yang memiliki izin operasional, tapi karena sudah ada pembinaan langsung, jadi mereka sudah mulai tahu tata caranya,” ungkapnya kepada Kabar Madura.
Dikatakan Taufik, pihaknya tidak memiliki wewenang penuh terkait terbitnya perizinan tersebut. Sebab, berdasarkan peraturan yang berlaku, yang berwenang dalam memberikan izin adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan. Pihaknya hanya bertugas melakukan monitoring dan pelatihan serta sosialisasi terhadap lembaga-lembaga yang bersangkutan.
“Sekarang ke DPMPTSP, bukan ke Disdik lagi. Kalau sebelumnya ke sini. Kami hanya mensosialisasikan,” tambahnya.
Menurut Taufik, sejauh ini masih banyak pihak lembaga yang kurang memahami terkait dokumen-dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti dokumen tanah yang bersangkutan, pengajuan nomor induk berusaha (NIB), persetujuan gedung dan sertifikat layak fungsi serta beberapa dokumen dasar lainnya. Hal tersebut menjadi kendala tersendiri dalam mengajukan izin operasional. Sehingga dibutuhkan pembinaan khusus.
Bimbingan dan arahan itu dilakukan sebagai upaya mendorong semua lembaga PAUD bisa mendapatkan izin operasional. Pasalnya, apabila tidak memiliki izin operasional maka tidak bisa mendapatkan bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) dan pengajuan bantuan dana lainnya.
“Optimis hingga akhir tahun sekitar 700-an yang sudah memiliki izin operasional. Karena rata-rata dari mereka, izin operasional yang mereka ajukan sifatnya perpanjangan. Setiap tiga tahun, izinnya harus diperpanjang. Kalau tidak ada izin operasionalnya tidak bisa mendapat BOSP dan bantuan lainnya,” terangnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Wawan A. Husna