Keterwakilan 30 Persen Perempuan Belum Terpenuhi, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Panwascam

KM.ID I PAMEKASAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan memperpanjang masa pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk perempuan.

 

Perpanjangan pendaftaran yang dibuka sejak Minggu (2/10/2022) sampai dengan Sabtu (8/10/2022) ini dilakukan karena persentase keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen.

 

Batas keterwakilan perempuam dalam rekrutmen Panwaslu Kecamatan ini diatur dalam Pasal 92, Ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Pasal 5, Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017.

 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Khotim Ubaidillah, menyampaikan, perpanjangan pendaftaran ini sebagai bentuk affirmative action Bawaslu terhadap kaum perempuan.

Baca Juga:  Mini Bus Satbinmas Polres Pamekasan Diadang Warga, Humas: Untuk Bersilaturahmi ke Pesantren

 

“Perempuan harus berpartisipasi dalan pelaksanaan Pemilu, termasuk sebagai penyelenggara,” ungkapnya kepada KM.ID, Kamis (6/10/2022).

 

Menurut pria kelahiran 1986 itu, partisipasi perempuan mampu menyeimbangkan kinerja penyelenggara pemilu nantinya. Sebab, kata Umam, akan ada pekerjaan yang membutuhkan peran perempuan.

 

“Jika sampai penutupan tetap tidak terwakili, maka tidak mungkin akan diperpanjang lagi,” jelasnya.

 

Mantan Ketua PPK Pademawu itu berharap, perempuan di Pamekasan yang sudah memenuhi kriteria bisa ikut mendaftar.

 

“Kehadiran perempuan dalam penyelengaraan Pemilu sangat dibutuhkan,” pungkasnya.

 

Baca Juga:  DPRD Sumenep Gelar Penyampaian Nota Keuangan atas Raperda APBD 2023

Reporter: M. Arif

Redaktur: Ongky Arista UA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *