Ketua BPD Juluk dan Komut PJS Sumenep Langgar UU Pemilu, Diduga Kuat Mendukung Bacaleg PDIP dari Dapil II

Politik174 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Memasuki tahun politik, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Juluk Kecamatan Saronggi dan komisaris utama (komut) Petrogas Jatim Sumekar (PJS) diduga kuat mengkampanyekan salah satu bakal calon (bacaleg) pada salah satu event karapan sapi di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting.

Pada event Karapan Sapi Bine’, keduanya berfoto dengan salah satu bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumenep untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komut PJS Bambang Supratman membenarkan keberadaan foto bersama dirinya dengan paguyuban yang menyelipkan banner salah satu bacaleg PDIP dari dapil ll itu. Tetapi, dia membantah terlibat dalam politik praktis.

“Kebetulan acara itu di dekat rumah saya, maka saya hadir untuk melihat. Dirasa unik, maka saya ikut foto bersama,” kilahnya kepada Kabar Madura, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:  Gelar FGD, Nasdem Takar Gagasan Pemimpin Pamekasan

Bambang tidak menampik dirinya berfoto dengan panitia pelaksana yang memegang poster salah satu bacaleg PDIP dapil II itu. Namun, menurutnya, itu bukan lantas melakukan kampanye atau mengajak agar memilih bacaleg tersebut.

“Itu acaranya di tetangga rumah saya, tidak diundang. Sekadar foto-foto saja, ternyata ada foto Bagas (bacaleg PDIP, red) yang dipegang pelaksana,” dalihnya.

Sementara itu, Ketua BPD Juluk Achmad Fajar juga tidak menampik bahwa foto yang tersebar itu merupakan dirinya saat hadir di event Karapan Sapi Bine’ di Pulau Giliraja.

Baca Juga:  Jalan Buntu Mas Kiai, Surat Tugas untuk Maju Pilkada Berakhir

“Saya hadir sebagai wartawan, saya liputan acara itu, berhubung unik maka saya ikut foto-foto juga,” jelasnya.

Meski keberadaan dirinya sudah jelas dalam foto yang lagi viral tersebut, dia menegaskan, itu tidak untuk kampanye. Sebab, bukan dirinya yang pegang banner, melainkan anggota dari paguyuban Karapan Sapi Bine’.

Sekadar diketahui berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 280 Ayat 2 disebutkan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan/Pegawai BUMN/BUMD dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *