Ketua DPC PPP Pamekasan: Pemilu Terbuka Dinilai Lebih Fair

News, Pemilu153 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan juga menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji uji materiil pasal sistem tentang pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Pamekasan Wazirul Jihad, sistem pemilu secara proporsional terbuka dinilai fair, karena di antara calon akan lebih kompetitif dalam merebut hati para pemilih. Namun menurutnya, sebagai partai politik (parpol), apa pun keputusan MK akan tetap dijalankan.

“Sistem proporsional terbuka caleg akan berkompetisi secara fair, jadi ada prioritas nomor urut, tapi semuanya memiliki hak  yang sama di hadapan partai,” paparnya, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:  Babak Baru Dugaan Korupsi GBP, Polres Pamekasan: Minggu Depan Kembali Gelar Perkara di Polda Jatim

“Yang jelas komposisi caleg dari incumbent sudah kami siapkan, penguatan untuk mempertahankan kursi sudah kami rancang, tinggal menambah kekuatan-kekuatan strategi baru untuk menyiapkan kemenangan di hari pelaksanaan,” imbuh Wazir mengenai strateginya..

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Fathor Rachman menyampaikan, putusan MK tersebut tidak terpengaruh begitu signifikan untuk KPU. Sedari awal, tahapan yang dijalankan KPU memang untuk pemilu dengan sistem proporsional terbuka, sebagaimana termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Adapun untuk tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah persiapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dan verifikasi administrasi bakal calon legislatif.

Baca Juga:  Meski Sudah Turun Hujan, Disperta KP Sampang Minta Petani Tidak Gegabah Menanam

“KPU itu sifatnya instruktif dari atas ke bawah, sehingga misalnya nanti putusan MK ini dijadikan pedoman sekaligus landasan penyelenggaraan Pemilu 2024, tentu KPU di kabupaten/kota pasti akan menindaklanjuti,” urai komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Pamekasan itu.

Diketahui, sistem proporsional terbuka adalah calon anggota legislatif dipilih dan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang dipilih secara langsung. Sedangkan sistem proporsional tertutup, rakyat hanya memilih partai, sehingga yang terpilih sesuai dengan urut.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *