Ketua DPRD Pamekasan Pastikan Revisi Perda Pengusahaan Tembakau Gagal Terlaksana Tahun Ini

News77 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau rupanya tidak bisa direalisasikan tahun ini. Sebab ketersediaan anggaran dan waktu belum cukup. Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Halili, Selasa (24/10/2023). 

Dia mengaku, anggaran yang dibutuhkan belum tersedia. Sesuai penaksiran internal legislatif, perubahan perda membutuhkan anggaran sekitar Rp50 juta. Namun untuk saat ini, kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mengalami defisit. Sehingga bisa dipastikan, perubahan perda tidak bisa dimasukkan ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) perubahan. 

“Rencana awal untuk merevisi regulasi tentang pengusahaan tembakau  tahun ini gagal, kalau saya tetap meminta kepada Sekwan, terutama Kabag Perundangan untuk dibahas, tetapi yang bersangkutan berkata tidak memungkinkan, karena waktu dan anggaran belum tersedia,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Pihaknya menuturkan, waktu yang tersisa tahun ini sangat mepet. Sedangkan dalam tahapan perubahan regulasi membutuhkan konsultasi pihak ketiga. Terutama berkenaan dengan muatan perubahannya. Bahkan juga dibutuhkan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan harmonisasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). 

Baca Juga:  Warisan Budaya Tak Benda Minim, DPRD Pamekasan Tekan Pendataan Harus Jelas

“Insya Allah, kami akan memprioritaskan revisi Raperda tentang Pengusahaan Tembakau ini sebelum masa panen tembakau tahun 2024 mendatang. Agar para petani bisa merasakan kebijakan ini, terutama persoalan sampel yang wajib dibeli oleh pedagang maupun pabrikan,” ucap Politisi Partai Persatuan Pembangun (PPP) Pamekasan. 

Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat Ismail mendesak Ketua DPRD Pamekasan agar segera merevisi Perda Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau. Sebab regulasi tersebut sangat berdampak terhadap kesejahteraan para petani tembakau. “Regulasi ini, harus segera direvisi. Karena sangat menyangkut kesejahteraan petani tembakau,” paparnya. 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *