KABARMADURA.ID | SAMPANG-Masa jabatan bupati dan wakil bupati (wabup) Sampang berakhir pada 31 Desember 2023. Setelah itu, jabatan kepala daerah akan diisi oleh seorang penjabat (Pj) bupati. Pj dipilih dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan ditetapkan oleh presiden Republik Indonesia (RI).
Dalam aturannya, pengusulan Pj bupati datang dari tiga pihak: dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, dan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masing-masing dapat mengusulkan tiga nama sebagai calon Pj bupati.
ASN yang dapat diusulkan sebagai Pj bupati yaitu yang telah memenuhi syarat. Salah satu syaratnya yaitu minimal eselon II A. Hanya ada satu ASN di tingkat Kabupaten Sampang yang dapat diusulkan sebagai Pj bupati, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiawan.
Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, usulan Pj bupati akan datang dari fraksi. Karena terdapat 8 fraksi, maka bila usulan lebih dari tiga nama, maka DPRD melakukan voting. Setelah itu, DPRD menetapkan nama yang akan diusulkan ke Kemendagri melalui rapat paripurna.
“Tidak harus tiga nama. Satu nama juga boleh. Dalam undang-undangnya begitu. Jadi kalau usulan dari fraksi banyak nanti kami voting,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Kamis (15/6/2023)
Fadol mengatakan, meski sekda Sampang adalah satu-satunya ASN di tingkat kabupaten yang dapat diusulkan menjadi Pj bupati, namun hal itu tidak berarti Yuliadi Setiawan memiliki paling banyak peluang untuk menjadi Pj bupati. Sebab, posisi Pj bupati merupakan jabatan politik.
Mekanisme pengusulannya pun dilalui secara politis. Sehingga belum tentu Yuliadi terpilih, bahkan belum tentu juga diusulkan. Peluang itu bergantung pada kepentingan politik. Karena untuk bisa masuk, namanya harus diusulkan oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sampang.
Bahkan, kendati Yuliadi lebih memahami seluk beluk Kabupaten Sampang, mulai dari sosio ekonomi hingga sosio politik di Sampang, masih ada kemungkinan jabatan Pj bupati diisi oleh ASN dari unsur Pemprov Jawa Timur ataupun dari unsur Kemendagri sendiri.
“Karena bupati itu jabatan politik. Siapa pun yang jadi Pj bupati, meski dia seorang ASN diakui atau tidak dia adalah pejabat politik. Sehingga pengusulannya melalui mekanisme politis, yaitu melalui usulan fraksi. Jadi lebih kental pertimbangan politiknya,” papar Fadol.
Menurut jadwalnya, pengusulan Pj bupati oleh DPRD Sampang dilakukan setelah lembaga legislatif itu menggelar rapat paripurna tentang akhir masa jabatan (AMJ) bupati Sampang. Baru setelah itu mulai digodok pengusulan Pj bupati antara bulan Oktober atau November.
Fadol mengakui, di fraksi PKB sampai saat ini belum membicarakan perihal pengusulan Pj bupati. Pihak petahana pun belum berkomunikasi dengan fraksi PKB terkait pengusulan Pj bupati. Begitu pula belum ada figur ASN yang datang ke PKB untuk minta diusulkan sebagai Pj bupati.
“Kalau di fraksi PKB belum ada pembicaraan terkait Pj bupati. Dari pihak eksternal juga belum ada,” tandasnya.
Pewarta: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna