KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Tujuannya, untuk meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan. Sehingga bisa terencana, terarah dan berkesinambungan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Guru Muksin menyampaikan, peran dan fungsi guru dalam mencerdaskan kehidupan kadang menemui berbagai persoalan. Sehingga perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.
“Raperda perlindungan guru ini untuk menjaga martabat dan peran serta guru sebagai penyelenggara pembelajaran, agar bisa tercipta suasana pembelajaran yang kondusif, aman dan nyaman antara guru dan peserta didik,” paparnya, Senin (21/2/2023).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, inisiasi dari raperda guru berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
“Perlindungan hukum kepada guru terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi perlu dijaga oleh Pemkab Pamekasan, sebab ketika guru bersentuhan dengan masyarakat secara langsung banyak yang terjadi diluar keinginan,” ujarnya.
Alumni Pesantren Darul Ulum Banyuanyar itu mengutarakan, dalam raperda yang sedang disusun ada beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan, diantaranya; hak kewajiban guru, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan guru, dan kedudukan guru.
Kemudian, diatur juga tentang wewenang guru, pelaksanaan perlindungan guru, larangan terhadap guru, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, sanksi administratif, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.“Kami sudah mendapatkan berbagai masukan dan pandangan dari berbagai pihak untuk terbentuknya raperda perlindungan guru, sebab guru sudah sangat berkontribusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto