Ketua PWI Sumenep Sayangkan Pemukulan pada Wartawan Online Diselesaikan dengan Damai

News, Headline103 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Ketua PWI Kabupaten Sumenep M. Syamsul Arifin menyayangkan terjadinya kasus pemukulan terhadap dua wartawan online. Namun dia lebih menyayangkan proses perdamaian dengan pelakunya jika hembusan kabar adanya uang pelicin benar-benar terjadi.

Mengenai isu yang beredar bahwa ada uang pelicin senilai Rp150 juta untuk pencabutan laporan melalui RJ, Syamsul mengaku tidak mengetahui. Namun dia tetap menyayangkan langkah penyelesaian itu, karena profesi jurnalis yang dipertaruhkan.

Kharisma 2

“Jika kenyataannya begitu, ini merupakan ketidaklaziman dan seakan menjelekkan profesi wartawan,” tegasnya.

Menurut Syamsul, kasus pemukulan tersebut perlu diproses lebih lanjut.

“Jika kenyataannya begitu, ini merupakan ketidaklaziman dan seakan menjelekkan profesi wartawan,” tegasnya.

Diketahui, kasus penganiyaan terhadap dua wartawan online (S dan M) di Sumenep diakhiri dengan jalan restorative justice (RJ). Penyelesaian secara RJ itu dilakukan pada Senin (3/4/2023) sekira pukul 10.00 di Polres Sumenep. Namun S dan M sejatinya sudah mencabut laporannya pada Sabtu (1/4/2023) malam.

Baca Juga:  Program FKUB di Kabupaten Sumenep Menyusut

Sedangkan tindak kekerasan itu terjadi pada 25 Maret 2023. Kemudian dilaporkan ke Polres Sumenep pada hari yang sama, sebagaimana tertuang dalam surat laporan polisi (LP) bernomor LP/B/85/III/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Melalui jalan damai tersebut, terlapor mantan kepala desa (kades) berinisial MF dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk berinisial RB. AMA dinyatakan bebas dari tahanan. Kasusnya juga ditutup dan tidak dilanjutkan.

Kondisi tersebut masih menjadi perhatian publik. Sebab, restorative justice dilakukan dengan mudah. Bahkan beredar isu di masyarakat bahwa terdapat uang pelicin senilai Rp150 juta untuk pencabutan laporan melalui RJ.

Syamsul berpandangan, berdamai itu boleh dilakukan karena ada pertimbangan tertentu, namun sebaiknya tidak ada imbalan berupa uang yang diterima.

Namun Syamsul belum bisa memastikan status dua korban tersebut benar-benar wartawan atau tidak. Termasuk jika benar sebagai wartawan, juga tidak mengetahui apakah telah menjalani uji kompetesi wartawan (UKW) atau tidak.

“Dua orang itu bukan masuk anggota organisasi kami, jadi saya tidak tahu,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Pagi Kabar Madura, dua orang yang disebut wartawan itu merupakan anggota organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Dirikan Rumah Pintar untuk Pendidikan Gratis, Aminullah Diganjar Juara Harapan Satu Pemuda Pelopor Jatim 

“Dia anggota AWDI, kalau masalah ikut atau lulus UKW atau tidak, silakan tanya pada yang bersangkutan,” kata Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rakib.

Pencabutan laporan melalui RJ itu juga dibenarkan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko. Dua orang terduga pelakunya juga saat ini dinyatakan bebas.

“Masalah berdamai karena ada uang Rp150 juta saya tidak tahu, itu merupakan internal kedua belah pihak (pelapor maupun terlapor),” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep Miskun Legiyono menegaskan bahwa kedua belah pihak, yakni terlapor dan pelapor berdamai tanpa memberikan imbalan pada Polres Sumenep.

Sedangkan pelapor, S dan M, juga membenarkan bahwa berdamai atas inisiatif sendiri dan tidak memberikan imbalan pada Polres Sumenep.

“Saat ini sudah damai tanpa ada imbalan apa pun,” ujar singkat kedua orang tersebut.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *