Kewenangan DLH Pamekasan Berdasar Lokasi Persampahan

News102 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pengolahan dan pemanfaatan sampah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Supriyanto, Senin (25/9/2013). 

Menurutnya, sudah merealisasikan beberapa tahapan untuk pemanfaatan dan pengelolaan sampah. Bahkan mengimbau agar  setiap desa atau kelurahan di perkotaan  tidak membuang sampah sembarangan. Tujuannya, menciptakan lingkungan sehat dan menjadikan sampah lebih bermanfaat. 

“Pengelolaan sampah ini tentu melalui, program Tempat Pengolahan  Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R). Jadi imbauan kami melalui lurah atau kades dan melaksanakan siaran keliling untuk mengajak masyarakat tidak membuang sampah sembarangan” ujarnya kepada Kabar Madura

Banner Iklan

 Pihaknya menuturkan, 3R yang tercantum dalam program TPS3R  merupakan langkah untuk penanganan sampah yang terdiri dari tiga unsur. Masing-masing, mengurangi, menggunakan ulang dan mendaur ulang. Secara umum, tindakan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan. 

Baca Juga:  Laboratorium Lingkungan DLH Pamekasan Masih Proses Akreditasi

“Sampah dari masyarakat, oleh masyarakat dan menjadi berkah untuk masyarakat, makanya perlu kerjasama dengan TPS3R yang merupakan binaan DLH,” tuturnya. 

Ditegaskan, setiap sampah yang berada di wilayah Kabupaten Pamekasan tidak semuanya menjadi tanggung jawab instansinya. Terutama,  dalam mengatasi persoalan sampah.  Sebab, ada beberapa titik tertentu yang menjadi kewenangan instansinya.  “Jadi tidak semua sampah tugasnya kami, lihat tempatnya, kewenangannya siapa,” tegasnya.

Pewarta: KM71

Redaktur: Totok Iswanto 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *