Kios Resmi di Pamekasan Terang-terangan Jual Pupuk Subsidi dengan Diecer

News, Headline435 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Pendistribusian pupuk bersubsidi harus mendapat pengawasan ketat. Sebab, kondisi di lapangan kerap kali ditemukan kejanggalan dalam penyalurannya. Bahkan, baru-baru ini ditemukan pupuk bersubsidi dijual eceran oleh Kios Pandan Wangi Desa Montok Kecamatan Larangan, Pamekasan, Selasa (10/10/2023).

Mirisnya, kios tersebut secara terang-terang menjual pupuk bersubsidi dengan sistem ecer. Pupuk dibungkus plastik dan dipajang di etalase gudang. Sehingga pupuk bersubsidi terkesan dijual per kilo atau disesuaikan dengan kebutuhan petani di rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). 

“Karena sebagian besar petani tidak memperoleh secara utuh satu sak pupuk dengan kapasitas 50 kilo. Jadi yang ecer itu sesuai dengan jatah di RDKK, saya tidak mungkin memberikan satu sak, itu kan isinya 50 kilo,” ujar pemilik Kios Pandan Wangi Desa Montok Kecamatan Larangan, Titik Megawati. 

Baca Juga:  P4TM Desak Ada Evaluasi Kebijakan Distribusi Pupuk Bersubsidi untuk Tembakau

Menurutnya, ada 11 kelompok tani (poktan) yang menjadi tanggung jawab penyaluran pupuk bersubsidi. Sedikitnya, untuk kebutuhan pupuk Urea 146.814 kilogram, Ponska 145.733 kilogram. Hingga saat ini, 30 ton pupuk jenis Urea belum  terserap dan 50 ton jenis Phonska. “Insya Allah stok pupuk bersubsidi hingga akhir tahun ini masih aman,” ucapnya. 

Sementara itu, Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Iska Fitrati mengatakan, eceran pupuk bersubsidi tidak tertuang dalam regulasi. Bahkan dikhawatirkan, ketersediaan pupuk bersubsidi yang dibungkus menggunakan plastik per kilogram dibeli oleh petani yang tidak masuk ke RDKK. 

“Kalau pembeli yang tidak ada di RDKK yang kami khawatirkan, bisa rentan terhadap permainan kios, cuma tadi di ecer dengan plastik dikonfirmasi untuk mempermudah petani, kalau jatahnya hanya 40 kilo, masak akan meminta yang 50 kilo, kami lakukan pembinaan dan akan dilaporkan ke Pupuk Indonesia (PI),” responnya. 

Baca Juga:  Legislator Sumenep Minta Pendataan Perusahaan Tidak Bayar Karyawan sesuai UMK

Terpisah, AE PT. PI Wilayah Madura Deni Eka L menegaskan, pupuk bersubsidi yang  di ecer menggunakan plastik sebenarnya tidak melanggar regulasi. Meski demikian, akan mengevaluasi kios Pandan Wangi  dengan memberikan teguran secara lisan. Tujuannya, setelah dilakukan pengemasan dengan plastik bisa dimasukkan kembali ke wadah pupuk yang berasal dari PI.

“Jadi untuk penyaluran sesuai dengan e-Alokasi per nomor induk kependudukan (NIK), faktanya e-Alokasi petani itu banyak yang tidak utuh satu kantong, jadi ada yang 30 kilo, ada 40 kilo jatahnya per jenis pupuk, akibatnya berpotensi membuka kemasan,” paparnya. 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Totok Iswanto 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *