KMP DBS III Akan Menganggur Lama, Butuh Perbup dan Harus Diaudit

News89 views

KABAR MADURA | Untuk bisa beroperasi,  KMP Kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) III tidak sekedar butuh tanda tangan kontrak trayek dan subsidinya dari Pemkab Sumenep. Kapal yang sudah setengah bulan terakhir bersandar  ini, butuh regulasi baru berupa peraturan bupati (perbup) yang mendasari kegiatan operasinya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub)  Sumenep Yayak Nurwahyudi melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan M. Tayyib mengaku belum bisa menargetkan kapan kapal milik PT Sumekar Line itu bisa beroperasi.

Kayaknya prosesnya pasti butuh waktu yang cukup lama, soalnya masih harus mengajukan peraturan bupati (perbup) baru,” kata dia.

Selain itu, ada hal yang menjadi alasan  tidak memperpanjang kontrak subsidinya,  yakni masih menunggu audit dari auditor independen. Hasil audit itu juga menjadi persyaratan.

“Kami juga menunggu hasil audit dari keberadaan DBS III PT Sumekar, nanti baru bisa dilakukan tanda tangan kontrak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Operasional PT Sumekar Sumenep Bambang mengakui bahwa KMP DBS III saat ini sedang tidak beroperasi. Hal itu dikarenkan kontrak subsidi trayeknya sudah habis di akhir tahun 2023 kemarin.

Pihaknya juga mengaku sudah mendapatkan keluhan dari masyarakat dan sudah mempertanyakan terkait kapan bisa kembali beroperasi melayani masyarakat yang hendak pergi atau pulang ke pulau.

“Iya memang kami mendapat keluhan karena belum operasi. Kami menunggu kontrak subsidi yang baru,” kata dia.

Bambang belum bisa berbuat atau berupaya banyak, bahkhan tidak dapat memastikan kapan DBS III tersebut bisa beroperasi kembali. Sebab, yang mengurus berkenaan dengan kontaknya langsung jajaran direktur. Maka dari itu, saat ini pihaknya lebih memilih merawat kapalnya.

“Ya kami paling nanti bakal mengajukan subsidi itu ke Pemkab Sumenep,” paparnya.

Pewarta: Moh.Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *