KABARMADURA.ID | SUMENEP -Menjelang akhir tahun, bantuan operasional kesehatan (BOK) 2023 senilai Rp10 miliar untuk 30 puskesmas di Sumenep masih belum terserap sepenuhnya. Kondisi ini mendapatkan sorotan dari Komisi IV DPRD Sumenep.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin mengatakan, BOK dianggarkan setiap tahun agar semua kebutuhan di puskesmas bisa terpenuhi melalui bantuan tersebut. Sebab itu, dia menekan untuk BOK tahun ini bisa terserap semua.
“Sebelum tutup anggaran, serapan BOK wajib 100 persen,” katanya, Senin (20/11/2023).
Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan untuk BOK dicairan sesuai dengan kebutuhan di masing-masing puskesmas. Selain itu, Sami’oeddin meminta semua yang berkaitan dengan program kesehatan perlu digenjot untuk terlaksana.
“Jika terserap semua, maka akan berdampak positif juga pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” tambahnya.
Dia menjelaskan, jikalau serapan BOK tahun ini tidak mencapai 100 persen, maka pada tahun berikutnya bisa saja anggarannya dikurangi alias lebih rendah, dan itu akan menjadi bahan evaluasi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Makanya anggaran yang ada perlu dimaksimalkan untuk menjalankan program di tahun ini,” tegas Sami’oeddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep Agus Mulyono mengutarakan, pihaknya akan berupaya untuk anggaran khusus BOK terserap 100 persen. Saat ini sudah terserap sekitar 87 persen lebih.
“Kami optimis BOK terserap 100 persen,” ujarnya, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, masih waktu tersisa sekitar 30 hari lebih untuk memaksimalkan serapan anggaran BOK tersebut. Kata Agus, saat ini pencairan dana BOK pada setiap puskesmas sedang berjalan. Pihaknya menargetkan pada pertengahan Desember sudah dicairkan semua.
“Bantuan tidak cepat terserap sepenuhnya lantaran sebagian puskesmas masih belum mengajukan kebutuhannya melalui sistem online, jadi saya juga berharap pihak puskesmas segera mengajukan kebutuhannya,” tegas dia.
Penyaluran BOK itu dipastikan aman dari praktik pemotongan dana. Sebab, lanjut Agus, pencairannya dari pemerintah pusat langsung ditransfer ke rekening masing-masing puskesmas.
“Namun, meski dananya langsung ditransfer ke puskesmas masing-masing, pengajuannya perlu persetujuan Dinkes P2KB, untuk memastikan apakah kebutuhannya sesuai apa tidak,” tukasnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Sule Sulaiman