Komnas Perempuan Dorong Polisi Hindari Pemakluman dalam Kasus KDRT hingga Tewas di Sumenep

Berita, Headline, News63 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Kasus penganiayaan terhadap NS (27), warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, mendapat perhatian dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani kepolisian dengan tersangka AR (28), suami korban.

Pada Rabu (23/10/2024) Komnas Perempuan mendatangi keluarga korban di Lenteng, Sumenep. Selain mengunjungi keluarga korban, kunjungan tersebut untuk akan menindaklanjuti sekaligus mengawal proses hukumnya dan menelusuri kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam penganiayaan.

Kharisma 2

“Komnas perempuan berharap bahwa kepolisian dalam penyelidikan maupun penyidikan harus lebih memiliki perspektif pengalaman perempuan atau perspektif gender. Hal itu menjadi penting, untuk melihat kerentanan perempuan selama ini, terutama istri,” kata Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakho’i, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:  Waduh! Peserta yang Gagal Lulus PPPK Pamekasan Sempat Melobi agar Diluluskan

Imam juga telah mendapat informasi bahwa NS telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali sebelum meninggal dunia.

Menurutnya, jika perempuan mengalami KDRT berulang, kemudian enggan diajak berhubungan badan, hal itu dinilai bukan karena keengganan perempuaan, tetapi dampak dari  trauma dari kekerasan yang dia alami.

“Kami mendengar narasi bahwa dia (suami korban) melakukan KDRT karena istrinya menolak melakukan hubungan,” paparnya.

Sesungguhnya, tegas Imam, sebab apapun, seorang laki-laki tidak boleh memaksa istrinya. Apalagi perempuannya sudah mengalami KDRT yang sangat lama. Atas dasar itulah, dia ingin dalam penyelidikan dan penyidikan melihat latar belakang. Jika diabaikan, akan terjadi pemakluman karena alasan istrinya menolak berhubungan badan.

Baca Juga:  Hasil Pertanian Bawang Merah Rubaru Mampu Saingi Tembakau

Komnas Perempuan juga akan mengirim surat ke kepolisian untuk mendorong agar menangani perkara itu dengan komprehensif.

“Jadi, beberapa kemungkinan pasal, baik dalam KDRT, KUHP, maupun Undang-Undang Kekerasan Seksual itu sangat penting dicermati,” tegas Imam.

Sebelumnya,, berdasarkan keterangan Polres Sumenep, AR (28) menganiaya istrinya NS (27) hingga tewas dengan alasan karena ajakan bercintanya ditolak. Ironisnya, penganiayaan itu sudah terjadi berkali-kali. Peristiwa pertama terjadi pada 22 Juni 2024 sekitar 11.00 WIB, di rumah mertua korban. Kejadian kedua pada 4 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar rumah tersangka di Desa Jenangger, Batang-Batang Sumenep. (imd/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *