Komnasdik: Kapolsek Larangan Cederai Jargon Polisi Presisi

News153 views
Banner Iklan

KM.ID | PAMEKASAN — Kapolres Pamekasan wajib beri teguran keras Kapolsek Larangan IPTU Nanang. Bahkan, IPTU Nanang layak dimutasi!

Demikian penegasan Ketua Komisi Nasional Pendidikan Indonesia (Komnasdik) Cabang Pamekasan Dr. Adi Suparto, MH, Selasa (6/9/2022).

Dr. Adi merespon IPTU Nanang yang membubarkan kegiatan pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka bagi guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan, Senin (5/9/2022). Penyelenggaranya adalah PD-PC Himpaudi Kabupaten Pamekasan.

Dr. Adi mempertanyakan tingkat pemahaman IPTU Nanang terhadap jargon Polisi Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, dan transpransi berkeadilan.

“Jargon tersebut menyertai pendekatan pemolisian prediktif, ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan,” ungkap Dr. Adi sembari meragukan IPTU Nanang paham terhadap makna humanis.

Sebagai Advokat dan dalam dunia jurnalistik sebagai Wartawan Utama, Dr. Adi memaklumi kekecewaan publik Pamekasan terhadap tindakan IPTU Nanang. Menurutnya, tindakan Polsek Larangan termasuk tindakan arogan. Sebab, melontarkan kata-kata arogan seperti menyatakan kegiatan Himpaudi illegal dan harus bubar.

“Jika urusannya ilegal, maka harus lengkapi izin. Bukan koordinasi. Lah, ini disebut ilegal karena tidak ada koordinasi dengan Polsek Larangan,” tegas kuasa hukum Yayasan Dana Hibah Seluruh Indonesia itu.

Baca Juga:  Siap Terapkan Kurikulum Merdeka, KKKS & FKKG Torjun Gelar Pelatihan untuk Kepsek dan Guru

Sebagai magister hukum, Dr. Adi kemudian memandang persoalan tersebut dalam perspektif hukum. Menurutnya, jika memang kegiatan tersebut dinilai ilegal, harusnya ada tersangka. Bukan permintaan maaf, karena kondisinya tangkap tangan.

“Jika Polsek Larangan tidak menetapkan tersangka, maka Kapolseknya harus dimutasi. Sebab, telah sewenang-wenang menggunakan Bahasa hukum untuk bertindak otoritarian,” tegas Dr. Adi.

Penasihat Ikatan Media Online (IMO) itu juga sangat menyesali dan tidak terima jika urusan pendidikan diperlakukan dengan sangat arogan.

Pengurus Komnasdik Dr. Jam’an, M.Pd turut menyayangkan cara Polsek Larangan yang diduga semena-mena secara sepihak membubarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Polsek Larangan terbilang sebagai tindakan yang kurang baik. Sebab, termasuk membunuh karakter para pejuang pendidikan yakni guru PAUD.

“Mereka datang dari berbagai plosok desa dan kota se-Kabupaten Pamekasan dengan meninggalkan anak didiknya hanya untuk menerima ilmu baru tentang perkembangan pendidikan, yaitu tentang Kurikulum Merdeka. Dengan niatan untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Pamekasan. Tapi, malah dibubarkan,” sesal Dr. Jam’an, M.Pd.

Baca Juga:  Gus Darris Pimpin Baznas Pamekasan

Saat pembubaran, Kapolsek Larangan IPTU Nanang menyatakan kegiatan Himpaudi terbilang ilegal dan harus bubar. Pihaknya mengurai bahwa pelatihan yang digelar Himpaudi Kabupaten Pamekasan tidak ada pemberitahuan ke desa dan Forkompimka Larangan, serta dari Satgas Covid-19 Kabupaten Pamekasan. Sebab, saat ini masih dalam wabah Covid-19, sehingga Polsek Larangan mengambil langkah pembubaran.

“Apabila akan dilaksanakan kegiatan di desa, saya berharap untuk selanjutnya kegiatan apapun wajib memberikan tembusan atau pemberitahuan kepada pemerintah desa dan polsek guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek Larangan dalam rilisnya.

IPTU Nanang beralasan, pihaknya hanya ingin menjaga harkamtibmas karena lokasi yang ditempati rawan laka lantas. Apabila Polsek Larangan diberi tembusan, maka selaku Kapolsek Larangan akan menempatkan anggota guna pam tur lalin, agar tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan pada saat datang dan pulangnya peserta.

Pukul 12.00 WIB, Ketua dan anggota Himpaudi Kabupaten Pamekasan mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Larangan terkait permintaan maaf. Koordinasi antara penyelenggara dengan IPTU Nanang selesai dalam keadaan aman kondusif.

Redaktur: Hairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *