KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Jatah solar bersubsidi untuk Pamekasan sebanyak 2.738 kiloliter (kL) per bulan, namun konsumsi masyarakat rata-rata mencapai 2.835 kL per bulan. Sehingga selalu mengalami kekurangan.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan Abdul Fata mengatakan, tahun 2023 ini, Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) menjatah solar bersubsidi sebanyak 32.858 kL per bulan.
“Biasa dilakukan pengendalian pengiriman dari pertamina, kalau sudah menjelang batas kouta agar tidak over kouta,” paparnya, Selasa (14/3/2023).
Agar konsumsi solar bersubsidi terkendali, pembelian solar menggunakan barcode (QR Code) terhitung sejak 26 Januari 2023. Jika pembelian tidak menggunakan QR code, akan dibatasi maksimal 20 liter. Sedangkan jika menggunakan QR code, pembeliannya sesuai dengan tangki yang terdaftar di aplikasi My Pertamina.
“Kami dari pemkab juga ada pemantauan pengendalian, tapi untuk sekarang lebih ketat pembeliannya,” imbuh Fata.
Sementara itu, Section Head Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Taufiq Kurniawan menyampaikan, Pertamina telah menerapkan program digitalisasi di seluruh SPBU. Setiap konsumen kendaraan wajib terdaftar dan memiliki QR code. Sehingga konsumen mendapatkan kuota sesuai aturan pemerintah.
Sedangkan untuk konsumen nonkendaraan, wajib dilengkapi surat rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tujuannya, agar setiap pembelian bisa tercatat dan mengurangi potensi kecurangan baik dari sisi oknum operator maupun konsumen.
“Apabila dalam pelaksanaannya terdapt penyalahgunaan di sisi konsumen, hal tersebut menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab penuh dari konsumen,” urai Taufiq.
Untuk estimasi konsumsi solar per hari dari 4 kabupaten di Madura sebanyak 378 kL. Sedangkan setiap satu bulannya bisa menembus 11.340 kL. Khusus Pamekasan, konsumsi solar bersubsidi rata-rata sampai 2.835 kL per bulan.
Diakuinya, pengecekan berkala dilakukannya kepada 52 stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Madura melalui close circuit television (CCTV) yang terintegrasi. Meski begitu, terdapat 3 titik yang melalukan pelanggaran, satu di antaranya berada di Pamekasan. Terdapat 13 SPBU di Pamekasan. Tiga SPBU itu telah dijatuhi sanksi penghentian operasional penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi (BBM) subsidi dan denda.
“Kalau kena sanksi bisa berupa teguran lisan dan tulisan, pencabuatan alokasi sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” ujarnya.
DISTRIBUSI SOLAR PAMEKASAN
Jatah: 2.738 kL per bulan
Konsumsi: 2.835 kL perbulan
DISTRIBUSI SOLAR SE-MADURA
Jatah: 32.858 kL per bulan
Konsumsi: 11.340 kL per bulan
378 kL per hari
Titik distribusi: 52 SPBU
Pelanggaran
- 3 titik terdeteksi melalukan pelanggaran, satu di antaranya berada di Pamekasan
- Terdapat 13 SPBU di Pamekasan
- SPBU yang melanggar telah dijatuhi sanksi penghentian operasional penyaluran BBM subsidi dan denda.
Sumber: PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna