Konsultan dan Kontraktor Proyek PATM Sumenep Dinilai Layak Jadi Tersangka

News349 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Salah satu pengamat hukum di Sumenep, Novel, mengatakan bahwa konsultan dan pemilik CV pelaksana proyek pompa air tanpa motor (PATM) berpotensi jadi tersangka utama.

Dugaan korupsi pada proyek PATM tersebut, saat ini sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Lokasi proyek berada di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan. Saat ini, instalasi air tersebut tidak berfungsi seperti yang direncanakan, yakni jadi sumber air penduduk setempat. Padahal baru dibangun tahun 2019 lalu. 

“Ya tunggu saja proses hukumnya, masih proses hukum berjalan, dan jika segera menetapkan tersangka, maka konsultan pengawas dan pemilik CV yang ditargetkan paling utama,” kata dia kepada Kabar Madura. 

Setelah itu, jika terus didalami, ada potensi pihak lain yang ikut, yakni dari unsur pegawai negeri yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan proyek dengan dana miliaran itu. Salah satunya dengan diperiksa, meski sebagai saksi atau pengumpulan dokumen terlebih dahulu.

Baca Juga:  Diskan Pamekasan Ungkap Capaian Kepemilikan Kusuka Masih Rendah

“Ikuti saja perkembangan kasusnya terlebih dahulu,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan PP) Chainur Rasyid sempat diperiksa penyidik Polda Jatim.

Pemerintah terhadap Chainur lantaran dia menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Sumenep saat proyek itu dibangun.

Sayangnya dia enggan menyebutkan secara detail siapa saja yang dipanggil, termasuk apa saja materi pemeriksaan terhadapnya. Pria dengan sapaan Inung itu hanya mengakui telah dipanggil beberapa waktu lalu. 

“Ya dipanggil, kasian juga itu teman-teman,” jawabnya singkat.

Selebihnya, Inung tidak dapat memberikan keterangan lagi terkait dengan kasusnya, terutama dengan tidak berfungsinya proyek miliaran itu. Tetapi dia mengakui bahwa proyek yang diharapkan untuk pengairan pertanian itu gagal terlaksana. 

Baca Juga:  PSSI Sumenep Bimbang, Pilih Pra-Porprov, Liga 3, atau Kompetisi Internal

Proyek yang menelan dana Rp4,8 miliar itu didanai dari APBD Sumenep 2019. Setelah dinyatakan selesai dibangun, instalasi air itu sempat jebol pada tahun 2020. Kemudian diperbaiki di tahun 2021. Tetapi sampai pertengahan tahun 2022 tidak kunjung bisa difungsikan. Sempat bisa difungsikan sebentar, namun rusak lagi.

Pembangunan PATM itu dikerjakan oleh CV Sady Family. Rekanan itu beralamat di Jalan Masalembu Nomor 8 Pamolokan, Sumenep. 

CV tersebut berhasil menyingkirkan 16 peserta lain. Padahal menawar dengan nilai tertinggi dari peserta lainnya, yakni Rp4.959.999.999,98 dari pagu Rp4.960.000.000,00.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *