KABARMADURA.ID | PAMEKASAN, SUMENEP – Penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja proyek fisik masih dinggap sepele. meski merupakan kelengkapan wajib untuk menjaga keselamatannya, mayoritas pekerja masih enggan menggunakannya. Anehnya, mayoritas pekerja itu juga tidak difasilitasi jaminan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu kontraktor pekerjaan fisik di Bangkalan, Abdul Kholik, mengungkapkan tidak dikenakannya kelengkapan APD tidak selamanya kesalahan pihak kontraktor. Sebab, fakta yang terjadi, para pekerja yang minim kesadaran untuk menggunakan kelengkapan pelindung tersebut.
“Kalau yang benar-benar kontraktor, pasti menyediakan APD, bahkan sebelum pekerjaan itu dimulai. Yang terjadi malah pekerja enggan ketika diminta untuk menggunakan helm, sarung tangan dan sepatu boots. Alasannya, tidak enak kalau pakai itu,” ungkapnya, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, ada beberapa instrumen yang tidak bisa diabaikan oleh setiap kontraktor. Salah satunya sertifikasi keselamatan kesehatan kerja (K3) dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, dalam rencana anggaran biaya (RAB) harus menganggarkan untuk belanja APD.
“Semua kontraktor pasti memiliki K3 dan BPJS Ketenagakerjaan, sudah pasti itu, wajib. APD itu pasti dianggarkan di RAB-nya. Tapi, yang terjadi kebanyakan perkerjaan bukan kontraktor yang mengerjakan. Kadang tokoh politik, dewan juga bertindak layaknya kontraktor. PT ataupun CV mereka pinjam, jadi biasanya yang abai kewajiban itu yang bukan kontraktor, karena tidak paham cara kerjanya,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan Salman Hidayat menuturkan, keselamatan pekerja wajib diperhatikan. Sehingga, kelengkapan keselamatan pekerja wajib difasilitasi oleh perusahaan ataupun kontraktor.
“Wajib itu, makanya kami juga selalu menegaskan agar pekerja itu diberikan jaminan keselamatan kerjanya,” tutur Salman.
Kesadaran para pekerja proyek fisik di Sumenep juga masih minim. Mereka cenderung tidak memakai APD saat bekerja, misalnya pada saat pengerjaaan pengerjaan rehabilitasi gedung instalisasi rawat inap (IRNA) penyakit menular di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar. Mereka tidak memakai help dan kelengkapan keselamatan lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan dan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Benny Irawan mengatakan, dalam kontrak dengan rekanan, dirinya selalu mengkaji tentang penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), seperti penyediaan APD, rambu-rambu dan hal lain. Termasuk jaminan keselamatan yang tercakup di BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengklaim terdapat 10 kontraktor yang berada di bidangnya, semuanya dipastikan sudah memiliki sertifikat K3.
“Para pekerja didmpingi oleh para ahli yang memiliki sertifikat K3. Semua pelaksana itu sesuai dengan kaidah K3,” katanya, Rabu (20/9/2022).
Reporter: Fathurrohman, Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna