Kopri-Kohati Sumenep Desak Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Berat

News184 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP -Kasus incest atau hubungan sedarah yang dilakukan seorang ayah terhadap putrinya di Kecamatan Pragaan terus dikawal para aktivis. Sebab perbuatan tersebut sangat tercela dan merugikan kaum wanita. Hal ini diungkapkan Ketua Kopri Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep Lina Wafia, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, seorang ayah yang menghamili anak kandungnya menjadi catatan moral. Sebab seorang ayah seharusnya menjadi pelindung,  malah menjadi orang yang ditakuti. Bahkan mengganggu psikis anak. Sehingga perbuatan tersebut perlu diproses secara hukum dengan seadil-adilnya. Tujuannya, agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku.

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

Alumnus Institut Kariman Wirayudha Sumenep ini menuturkan,  adanya kasus tersebut tentu menjadi PR besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Terutama, terhadap Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A). Kedepan, para anak-anak perlu mengenyam tentang sex education sejak dini demi menjaga generasi bangsa.

Baca Juga:  Program PISEW Sasar 10 Desa di Kabupaten Sampang

“Tidak hanya perempuan saja. Tetapi, laki-laki perlu diajari juga. Antara laki-laki dan perempuan menjadi partner untuk saling mengingatkan, bukan malah melakukan hal yang tidak sewajarnya. Kami sangat berharap kasus incest ini diusut dengan optimal,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Kohati Cabang Sumenep Rief’atun Hasanah. Dia menegaskan, kasus incest di Kecamatan Pragaan sangat miris. Seharusnya sang ayah mendidik anaknya bukan melecehkan anak. Diduga kuat, kejadian itu lantaran kurangnya kesadaran dan tidak bertanggung jawab atas kewajiban seorang ayah.

“Pelaku perlu dijerat hukuman yang setimpal. Karena dimungkinkan kondisi psikis anak bakal terganggu dan ketakutan. Kepada pemerintah perlu mendampingi secara intens, agar tidak ada rasa trauma terhadap anak, jujur saya mendengarnya sangat jijik,” paparnya.

Baca Juga:  Viral Perempuan Cantik Kibarkan Bendera PMII di Madinah

Diberitakan sebelumnya, pendamping Melati inisial U mengungkapkan, kejadian pelecehan seksual sudah lama. Kasus ini diketahui ketika kandungan Melati usia 6 bulan. Sebab, Melati takut untuk melaporkan kejadian itu. Sehingga baru dilaporkan seminggu lalu. Yakni, usia kandungan sudah menginjak 8 bulan.

“Meski dilaporkan ke pihak berwajib, pelaku belum ditahan. Jadi kasus ini perlu ditindaklanjuti dengan serius. Karena, perbuatan ayah kandung menghamili putrinya itu perbuatan yang sangat tercela dan tidak seharusnya dilakukan,” kata U.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *